21.5 C
Lombok

Beberapa PPPK Paruh Waktu di Lotim Ajukan Cerai Usai Terima SK, Ini Alasannya

Published:

- Advertisement -

BARBARETO – Beberapa Orang PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mendatangi kantor BKPSDM untuk mengajukan izin cerai.

Fenomena ini muncul tepat setelah pemerintah daerah merampungkan pembagian 10.998 SK bagi para abdi negara tersebut.

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Ugi Yulian Lusianto, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada beberapa pegawai yang berkasnya mulai diproses.

“Untuk izin perceraian, karena kita kemarin sudah membagi SK PPPK paruh waktu ini kepada 10.998 orang, saat ini sudah ada dua orang yang masuk (permohonan) dan tiga orang lainnya sedang melakukan konsultasi,” ungkap Ugi, Jumat, Januari 2026.

Alasan PPPK Paruh Waktu di Lotim Ajukan Cerai

Ugi menjelaskan alasan pengajuan izin cerai ini bukan di picu oleh masalah rumah tangga setelah menerima sk pengangkatan. Berdasarkan data yang masuk, rata-rata pegawai tersebut sebenarnya sudah bercerai secara agama atau siri sejak lama.

Baca Juga :  Adanya Kekisruhan Pada Program BPNT, Bupati Lotim Ambil Sikap

“Secara agama sebenarnya mereka ini sudah cerai sejak 2-3 tahun yang lalu. Namun, karena sekarang sudah menyandang status ASN, secara negara mereka harus memiliki akta cerai yang sah,” jelasnya.

Langkah ini diambil guna memenuhi persyaratan administrasi kepegawaian. Kejelasan status hukum pernikahan sangat krusial bagi ASN untuk urusan tunjangan, perlindungan hukum, hingga kejelasan dokumen kependudukan anak.

Baca Juga :  Duh, Perusahaan Tambak Udang di Lotim Berulah Lagi

“Tujuannya untuk menertibkan administrasi perceraian sekaligus akta-akta anaknya. Itu fenomena izin cerai yang sedang berjalan saat ini,” tambah Ugi.

Di sisi lain, Ugi membeberkan fakta bahwa angka perceraian di lingkup abdi negara Lombok Timur memang tergolong tinggi secara konsisten setiap tahunnya.

“Kalau ASN secara umum, jumlahnya (yang mengajukan izin cerai) tidak pernah kurang dari 55 orang setiap tahun,” ungkapnya.

Meski berkaitan dengan penertiban dokumen, pihak BKPSDM memastikan akan tetap menindaklanjuti setiap permohonan sesuai prosedur regulasi ASN yang berlaku. Hal ini termasuk melalui tahapan pembinaan dan mediasi sebelum izin resmi diterbitkan.

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles