Lombok Tengah, Barbareto.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi dan Tindak Pidana Korupsi (Jati) NTB menduga PT Lombok Mulia Jaya tidak mentaati aturan pemerintah tentang undang-undang tenaga kerja.
Banyak karyawan dari perusahaan di bidang bata ringan tersebut diduga tidak berkontrak sehingga karyawan tidak memiliki landasan yang jelas ketika bekerja ditempat tersebut.
Selain itu, Perusahaan tersebut juga dituding tidak membayarkan uang lembur karyawan dengan jumlah yang semestinya.
Dalam hearing tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah, Suhartono mengatakan pihaknya bersama Disnaker Provinsi akan melakukan pengawasan.
Suhartono meminta kepada pihak perusahaan untuk mengakomodir apa yang menjadi keluhan karyawan atau masyarakat.
“Apa yang menjadi keluhan masyarakat atau karyawan harus segera di akomodir baik kontrak dan lainnya. Aturan lembur juga merupakan hak karyawan yang mengacu pada undang-undang. Semuda ada dasarnya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihak perusahaan juga harus membangun sinergi dengan berbagai pihak sehingga tidak terjadi miskomunikasi dan timbu persoalan di kemudian hari.
General Manager PT. Lombok Mulia Jaya, Darminto dalam hearing tersebut menjelaskan, memang sebagian karyawan belum memiliki kontrak.
Meski tidak bisa merinci data karyawan yang belum berkontrak tersebut, namun sebagian besar yang belum memiliki kontrak dikatakanya adalah karyawan yang masih training.
Terkait uang lembur, Darminto mengaku telah memberikan uang lembur sesuai dengan aturan. Jumlah jam lembur karyawan tetap tercatat sebagai dasar pembayaran.
“Dari Informasi yang saya terima, karyawan sudah diberikan (uang lembur) sesuai dengan yang diatur disana. berapa jam dicatat sehingga dibayarkan,” imbuh darminto.
Pihaknya juga mengaku belum memenuhi dua item yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Ia berjanji akan memenuhi item tersebut dan saat ini masih dalam proses.
Ia juga membantah menggunakan air sungai untuk keperluan produksi. Ia berkilah, pihaknya menggunakan air sumur yang masih aktif yang ada di tempat tersebut.
“Air sungai kami tidak pakai produksi namun kami pakai untuk apa yang menjadi keluhan masyarakat yakni bau dari kegiatan produksi,” ungkapnya.
Kami mendapat masukan dari beberapa orang untuk melakukan penyulingan. Selain itu Ia menegaskan tidak menggunakan air sungai secara terus menerus.
Sementara itu, Koordinator Investigas LSM Jati NTB, Jaelani mengatakan, berdasarkan hasil investigasinya, karyawan yang belum berkontrak juga merupakan karyawan lama.
“Hasil investigasi kami, karyawan yang belum berkontrak merupakan karyawan lama bahkan sejak perusahaan ini beroprasi,” terangnya.
Selain itu, dari pengakuan karyawan tersebut, ketika perusahaan mengejar target produksi, tak jarang karyawan lembur sampai dengan jam 2 dini hari, namun uang lembur yang dibayarkan hanya dua sampai 3 jam saja.
Terkait pemanfaatan air sungai, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak perusahaan menyedot secara diam-diam pada waktu tengah malam.
Ia mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal beberapa permaslahan perusahaan tersebut. Dalam waktu dekat, Ia juga akan melakukan hearing ke instansi terkait lainnya.
“Kami menginginkan ada follow up terkait tuntutan yang kami sampaikan. kami akan teruskan sampai provinsi jika hal ini tidak di tindakdilanjuti karena ini menyangkut hak-hak karyawan dan keluhan masyarakat,” terangnya.