28.8 C
Lombok
Jumat, Maret 21, 2025

Buy now

PT Lombok Mulia Jaya Dituding Abaikan Peraturan Ketenagakerjaan 

Lombok Tengah- PT Lombok Mulia Jaya dituding abai terhadap peraturan ketenagakerjaan. Tudingan tersebut berdasarkan beberapa aduan karyawan PT Lombok Mulia Jaya kepada Gabungan Koalisi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat (Kompas) NTB. 

Aduan yang diterima yakni perihal status beberapa karyawan yang selama puluhan tahun berkerja di PT. Lombok Mulia Jaya diduga belum diberikan kontrak kerja hingga saat ini. 

Aduan karyawan itu pun diteruskan kepada  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)  Lombok Tengah (Loteng) dengan melakukan hearing yang diterima lansung oleh Kepala Disnakertrans Loteng H.M. Suhartono pada Senin (17/03). 

“Kami dialog bersama Bapak Suhartono Kepala Dinasnya” Kata  Korlap Kompas NTB Saddam Husen (19/03) 

Saddam mengatakan, dalam hearing tersebut, Disnakertrans menerangkan bawa dinas sudah menerima surat dari pihak perusahaan PT Lombok Mulia Jaya terkait kontrak karyawan. 

“Kami dijelaskan bahwa pihak perusahaan telah bersurat ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dengan No 010/LO/LMJ-GA/II/2025 perihal pemberitahuan Karyawan berkontrak tertanggal 21 Febuari 2025” Ungkap Saddam Husen

Namun, surat yang dikirimkan pihak perusahaan kepasa dinas itu di sebut tidak sesuai dengan data dan fakta di lapangan. Saddam juga menilai pihak PT berbohong dikarenakan selama enam tahun karyawan merasa dirugikan akibat belum menerima kontrak kerja dari Pihak PT. 

“Kalau kita berbicara soal kerja, tanpa adanya kontrak, tidak ada jaminan bahwa pemberi kerja akan membayar karyawannya, Jika tidak ada catatan tertulis mengenai kontrak, persyaratan pekerjaan atau kerangka kompetensi” Sambung Saddam

Hal itu, Kata Saddam dapat menempatkan karyawan dalam posisi yang tidak menentu jika pemberi kerja meminta mereka melakukan sesuatu di luar uraian tugasnya atau mencoba mengubah ketentuan pekerjaan, seperti jam kerja atau gaji.

Selain itu, Kompas NTB juga menyoroti jaminan sosial berupa BPJS tenaga kerja, kesehatan, dan Jaminan Hari Tua yang belum dimiliki karyawan.  

“Nanti kalau ada karyawan yang kecelakaan pada saat bekerja seperti apa jaminan perusahaan kalau program-program BPJS sebagai jaminan sosial bagi karyawan tersebut tidak diberikan” Terang Saddam. 

Di sisi lain,  Resiko lain dari bekerja tanpa kontrak adalah bahwa seorang karyawan tidak terlindungi dari pemberhentian secara sepihak yang tidak adil. Ini berarti bahwa seorang pemberi kerja dapat mengakhiri kontrak kapan saja.

“Dengan alasan apa pun dan tanpa pemberitahuan atau kompensasi yang pasti” Imbuh Saddam

Lebih jauh Saddam menegaskan berdasarkan Pasal 50 jo. Pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Perusahaan tidak boleh tidak memberikan kontrak kerja kepada karyawan karena hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. 

“Perjanjian kerja merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan, tanpa salinan kontrak kerja, karyawan tidak memiliki bukti tertulis mengenai hak dan kewajiban yang telah disepakati” Imbuh Saddam

Ia juga mencurigai pihak PT. Lombok Mulia Jaya tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerjanya.

“Itu kan kewajiban perusahaan untung menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja, kalau tidak diterapkan terkait K3 ini,  dalam pasal 183- 189 sudah diatur tentang sangsi penjara dan denda” Tandas Saddam

Selain itu, Saddam menduga kuat bahwa pihak PT. Lombok Mulia Jaya telah melanggar Undang – Undang Ketenakerjaan dan UU K3.

“Kami meminta dengan tegas Kepada Pemerintah Kabupaten Loteng untuk memberikan teguran keras Kepada oknum Perusahaan PT. Lombok Mulia Jaya” Tutup Saddam. 

Sementara itu, sampai berita ini dimuat, Manager PT Lombok Mulia Jaya, Darminto belum memberikan jawaban saat dimintai keterangan oleh media ini.

- Advertisement -
Padly
Padly
Kontributor Lombok Tengah

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
124PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles