Kota Bima – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota berhasil menggagakan peredaran sedikitnya 248 botol atau 5 dus minuman keras jenis Arak Bali.
Penangkapan dan penyitaan minuman keras tersebut saat hendak diedarkan.
Tim Opsnal Polsek Rasbar menyita ratusan botol miras tersebut pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 Wita, di seputaran Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pemilik minuman keras tersebut adalah SF (33), seorang warga Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun, mengonfirmasi kejadian ini pada Minggu pagi, 14 Juli 2024.
Aipda Nasrun menjelaskan bahwa Tim Opsnal melaksanakan penertiban minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi gangguan kamtibmas, yang sering pemicunya adalah konsumsi minuman keras.
Kronologinya, pada saat Tim Opsnal melakukan patroli, menemukan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up Suzuki Carry. Dengan nomor polisi L 9237 CA dengan dugaan membawa miras. Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut, memberhentikannya, dan melakukan pemeriksaan. Ternyata, kendaraan tersebut benar-benar mengangkut dan hendak mengedarkan minuman keras tanpa izin.
“Barang bukti 5 dus miras jenis Arak Bali tersebut telah berada di Mako Polsek Rasbar. Untuk dalam waktu dekat akan ada pemusnahan barang bukti tersebut,” pungkas Nasrun.
Ikuti kami di Google News