barbareto.com | Mataram – Satresnarkoba Polresta Mataram pada hari Selasa 03 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 Wita, berhasil membekuk tiga (3) orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Adapun terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang berhasil di bekuk petugas yaitu, Julia Hardi Hermansyah, umur 23 tahun, Alamat Jln. Semangka Karang Bagu RT/RW 002/170, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Ramadanu, umur 16 tahun, Alamat Jln. Semangka, Karang Bagu Cakranegara Kota Mataram. Afridho Ahmad Fikri, umur 15 tahun, Alamat Jln. Semangka, Karang Bagu Cakranegara Kota Mataram.
Kronologis kejadiannya di jelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E, S.I.K., yaitu pada hari Selasa Tanggal 03 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 Wita, Anggota Operasional Satuan Resort Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, dimana diinfokan bahwa ada sebuah rumah yang disinyalir sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika. Rumah tersebut beralamat di Jln. Semangka Karang Bagu RT/RW 002/170, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., memerintahkan kepada Kanit dan Anggota Operasional Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Setelah tiba di TKP, Anggota Operasional Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga (3) orang atas nama Julia Hardi Hermansyah, Ramadanu dan Afridho Ahmad Fikri.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh saksi, ditemukan barang bukti berupa 1 buah klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,34 gram, 3 bendel plastik klip bening, 2 buah korek api gas tanpa tutup kepala, 1 buah pipet plastik yang telah diruncingkan, 1 buah batang lidi yang ujungnya dibalut kertas, 2 buah gunting, 1 buah kartu ATM BNI, 2 buah HP merk OPPO warna hitam, uang tunai Rp. 1.170.000,-.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan,” tutup Kasat.