20.8 C
Lombok
Senin, Mei 12, 2025

Buy now

Sat Resnarkoba Polresta Mataram Ringkus 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Dasan Agung

BARBARETO.com – Empat (4) terduga pelaku tindak pidana narkotika diringkus tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram saat berada di sebuah rumah milik terduga di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada 29 Januari 2023 pukul 00:20 Wita.

“Mereka ditangkap tengah mengkonsumsi sabu di rumah salah seorang terduga, dan dari tangannya serta hasil penggeladahan diamankan pula sabu seberat 2, 20 gram Brutto, kemudian alat komunikasi, alat konsumsi sabu serta jutaan rupiah uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K.., M.H., saat konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (30/02/2023).

Dihadapan Kapolresta Mataram dan Kasi Humas yang turut hadir menyaksikan konferensi pers tersebut Yogi nama akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram ini menyebutkan pengungkapan inipun awal mulanya informasi dari masyarakat kota Mataram yang merasa resah dengan aktivitas yang dilakukan oleh para terduga pelaku tindak pidana narkotika yang kerap pesta sabu di lingkungan tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal kemudian menyelidiki dan benar di TKP yang dimaksud di wilayah Dasan Agung tersebut ditemukan 4 terduga pelaku tindak pidana narkotika yang tengah mengkonsumsi sabu.

Kemudian dengan menghadirkan aparat lingkungan setempat dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar.

Dari kegiatan penggeledahan ditemukan barang bukti beruba sabu, alat konsumsi, uang tunai serta alat komunikasi yang kemudian diamankan bersama para tersangka ke Mapolresta Mataram guna menjalani proses lebih lanjut.

Keempat terduga pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan yakni, MH (34), Mataram, FR (37), Mataram, AB (40), Mataram dan WH (30) asal Jawa Tengah.

“Keempatnya ditangkap dan diamankan berdasarkan bukti yang didapat oleh tim opsnal saat melakukan penggerebekan pada Minggu 29 Januari 2023 lalu,” ucap Yogi.

Atas tindakan keempat tersangka penyidik akan menjerat dengan pasal 114, 112, dan 127 UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau rehabilitasi.

Follow kami di Google News

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
121PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles