barbareto.com | Lombok Utara – Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lombok Utara (Lotara), kembali menggelar operasi yustisi dalam rangka penertiban penggunaan masker, Senin (9/8/21).
Turut terlibat dalam kegiatan operasi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, kemudian unsur TNI-Polri, sejumlah stakeholder di Lotara, diantaranya Sat. Pol PP, Damkar, Dishub, BPBD, Dikes dan Sat. Linmas.
Operasi Yustisi ini tidak hanya menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian. Pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, turut menjadi target kegiatan tersebut.
“Bagi warga serta pengguna jalan yang tidak patuh, akan langsung disidang oleh Majelis Hakim di tempat,” tegas Kapolres Lotara, diwakili KBO Binmas Polresta Lotara, IPDA Zainuddin.
Alhasil, dalam pelaksanaan giat operasi, Tim Satgas berhasil mengamankan 11 pelanggar. Dengan rincian, sembilan pelanggar dikenakan denda masing-masing sebesar Rp. 20 ribu. Sedangkan dua lainnya, dihadiahi sanksi sosial, menyapu jalan.

Dengan adanya penerapan sanksi, Zainuddin berharap, masyarakat lebih patuh terhadap prokes. Sehingga, tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Lotara dapat terlaksana secara maksimal.
“Semua rangkaian kegiatan berjalan tertib, lancar, aman dan kondusif,” tutupnya.