barbareto.com | Mataram – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu. Pemusnahan ini hasil sitaan Narkotika golongan 1 atau Sabu milik tersangka berinisial DM warga Lingkungan Gapuk Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram dan tersangka ASS warga Desa Labuan Pandan Desa Sambelia Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur.
Narkotika golongan 1 yang dimusnahkan adalah Narkotika jenis Sabu dengan berat 4,26 gram. Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika dilaksanakan di ruang Satresnarkoba Polresta Mataram.
“Dari 2 orang tersangka ini sebelumnya kami sudah amankan, dan melakukan penyitaan barang bukti Narkotika sebanyak 2 sampel yaitu yang pertama adalah 1 plastik klip dengan berat 4,26 gram. Kemudian 1 pipa kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu. Barang bukti yang ada pada pipa kaca sudah habis, karena untuk dijadikan sebagai sample uji di Laboratorium. Selanjutnya untuk barang bukti 1 plastik kecil berisi Narkotika jenis Sabu, karena jumlahnya besar, ada sisa yang kami sisihkan untuk pemusnahan pada hari ini yaitu seberat netto 4,26 gram,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, melalui PS Kanit l Satresnarkoba Ipda Kadek Angga Nambara, S.H., Jum’at (27/08/2021).
Dijelaskan oleh Angga, seluruh barang bukti milik tersangka DM dan ASS ini dimusnahkan dengan cara di blender. Setelah di blender beberapa saat, cairan di maksud di buang di septic tank. Pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh kedua tersangka dengan didampingi oleh dua orang petugas dari Provost.
“Metode yang kita gunakan dalam pemusnahan hari ini adalah barang bukti kita masukkan ke dalam blender kemudian kita campurkan air dan cairan khusus, kemudian setelah dilakukan pencampuran, sisa dari campuran tersebut akan kita buang ke dalam tempat pembuangan atau kloset,” jelasnya.
Pemusnahan ini dihadiri dan disaksikan oleh beberapa pihak. Diantaranya perwakilan dari Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Si Humas, Sat Tahti, Si Propam, Siwas, Penyidik, Penyidik Pembantu Satres Narkoba dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Mataram.
Tak ketinggalan, petugas barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram turut hadir dan menyaksikan pemusnahan ini. Secara keseluruhan, pemusanahan barang bukti Narkotika jenis Sabu milik tersangka DM dan ASS berjalan tertib dan lancar. Berita acara pemusnahan juga melengkapi kegiatan petugas.