barbareto.com | Mataram – Dengan adanya Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Zulkieflimansyah Nomor 50-394 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk dan Hasil Olahan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Bela dan Beli Produk Lokal, dinilai merupakan salah satu kebijakan yang bertujuan untuk menumbuhkan kecintaan masyarakat NTB kepada produk-produk lokal.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi NTB H. Fathul Gani mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Gubernur NTB tersebut, pasalnya Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya bakal disarankan untuk membeli beras dari petani lokal.
Detailnya kata Fathul, gagasan Gubernur NTB untuk seluruh ASN lingkup NTB disarankan untuk membeli minimal 10 kg beras yang setara dengan harga Rp. 105.000, dengan menggunakan uang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurutnya, kebijakan itu juga diapresiasi banyak kalangan, baik dari masyarakat maupun pemerhati ekonomi karena akan berdampak pada penyerapan gabah lokal.
“Ini menunjukkan Pemprov NTB dalam situasi pandemi Covid-19 ini membuka peluang bagi petani, agar penyerapan gabah atau beras lokal yang saat ini sedang panen raya di Kabupaten maupun Kota bisa terserap dengan baik,” ucap Fathul dikutip dari halaman fanspage Pemprov NTB. (3/8/21)
Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, juga akan berdampak positif bagi petani lokal, karena bisa jadi petani juga mendapatkan hasil yang maksimal dari masyarakat lokal nantinya.
“Dengan kebijakan Gubernur dimana setiap PNS ikut berpartisipasi untuk bela dan beli produk lokal, dalam hal ini beras petani lokal yang tersebar dibeberapa kabupaten se-NTB,” tandasnya. (gok)