Lombok Tengah, Barbareto.com – Paska pencabutan spanduk dan plang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh petugasnya, PT. Injurney Tourism Depelovment Corporation (ITDC) menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.
Sebelumnya, KPK memasang plang dan spanduk di Alangen Beach Front Reato & Club dan Mandalika Beach Club namun dicabut oleh security ITDC dengan alasan kesalahan koordinasi.
“Kami mohon maaf apabila telah terjadi salah paham. Tidak ada sedikit pun maksud kami atau adanya kesengajaan atas apa yang terjadi. Hal ini murni kesalahan koordinasi di lapangan” Ungkap Direktur Komersial ITDC, Troy Warokka.
Troy mengatakan, pihaknya selalu berpegang teguh dan menghormati aturan dan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan operasionalnya.
Troy menjelaskan, ITDC selalu mendukung upaya Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemprov NTB maupun Kabupaten Lombok Tengah dalam meningkatkan perekonomian daerah.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Lombok Tengah, dalam hal ini,Sekda Kab. Lombok Tengah, untuk membantu penyelesaian permasalahan pajak tenant ini,” ujarnya.
Ia berjanji, kedepannya akan memperkuat dialog dan koordinasi dengan instansi terkait agar permaslahan yang sama tidak terulang kembali.
Dengan memperkuat koordinasi, Ia berharap pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dapat berjalan lancar serta mampu mendatangkan investasi yang besar bagi kemaslahatan masyarakat Lombok Tengah. (Fer)