25.7 C
Lombok
Jumat, April 18, 2025

Buy now

Suami Durhaka, Kebelet Menikah Lagi Suraji Palsukan Surat Kematian Istrinya

barbareto.com | Badung – Keinginan untuk menikahi wanita idaman lain tak bisa di bendung lagi oleh Suraji, dan untuk berpoligami pun tidak akan terlaksana, karena tidak mendapat restu dari istri tuanya.

Karena sudah di mabok cinta dan tidak mampu berpikir panjang, Suraji memainkan tipu muslihat dengan membuat surat keterangan palsu, yaitu menyatakan istrinya sudah meninggal dunia.

Suraji yang diduga di bantu oleh oknum orang dalam KUA yaitu Abdul Munir, S.Ag., yang tak lain Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, berjalan sesuai rencana, istri Suraji yaitu Diah Suartini yang masih segar bugar dinyatakan telah meninggal dunia.

Terungkapnya kasus ini atas laporan Diah Suartini yang tidak rela suaminya menikah lagi.

Kasus pemalsuan dokumen inipun masuk ke ranah hukum dan berkas perkara perkara pemalsuan dokumen tersebut oleh dilakukan pada Hari Rabu tanggal 24 Nopember 2021, sekitar pukul 13.00 Wita.

Dan telah dilakukan Tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti ) ke Kejaksaan Negeri Badung, atas perkara pemalsuan surat atas nama tersangka Abdul Munir, S.Ag., dan tersangka Suraji yang diterima oleh Jaksa Hits Kejari Badung Putu Yumi Antari, S.H., dan SI Ayu Alit Sutari Dewi, S.H., M.H.

Baca juga : Tega, Gara-gara Tanah, Anak Gugat Ayah Kandung di Pengadilan

Bahwa kedua tersangka tersebut, sekitar bulan Agustus 2019 lalu bertempat di KUA Kec. Petang, Kab. Badung, tersangka Abdul Munir S.,Ag., (Kepala KUA Daerah Petang) melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara tersangka membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu an.

Korban Diah Suartini, yang menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia dimana sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini, selain surat-surat tersebut tersangka juga memalsukan KTP, dan KK an. Suraji dan Hernanik, yang mana surat-surat tersebut kemudian digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara tersangka Suraji dengan Hernanik.

Dimana tersangka Suraji statusnya masih menjadi suami sah dari korban Diah Suartini.

Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup.

Seperti di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, S.H., M.H., di damping oleh Kepala Intelijen dan Kepala Seksi tindak Pidana Umum pada awak media.

“Atas perbuatan tersebut tersangka Abdul Munir, S.Ag., dan tersangka Suraji didakwa dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 8 (delapan) tahun,” ujar Maha Agung. (*/ans)

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
122PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles