barbareto.com | Lombok Timur – Perselisihan antara anak dan orang tua kandung kembali terjadi. Kali ini terjadi di Dusun Lauk Rurung, Desa Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun. Dari informasi yang di himpun media ini, Inaq Suhelin selaku anak, menggugat orang tua kandungnya yang bernama Amaq Yoni.
Menurut keterangan Amaq Yoni sang anak (Inaq Suhelin) menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Selong terkait tanah. Dimana dijelaskannya, sebelumnya dirinya menghibahkan tanah tersebut dengan harapan agar dirinya dijaga dan dirawat. Namun ditengah perjalanan dirinya tidak pernah dirawat dan dibiarkan untuk ditelantarkan. Sementara tanah yang di gugat tersebut sudah ia jual ke H. Mahrup dan H. Nil.
“Perbuatan dia (Inaq Suhelin – red) sudah termasuk perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan seorang anak, dari dulu dia tidak pernah merawat saya. Itu sudah termasuk namanya anak durhaka,” ujar Amaq Yoni dalam bahasa setempat.
Ditambahkannya, bahwa sebelumnya tidak pernah ada panggilan untuk permintaan mediasi dari pihak Pemerintah Desa.
“Tiba-tiba saya langsung dihantarkan surat panggilan gugatan dari Pengadilan Negeri (PN),” tambahnya.
Sementara itu, Amaq Mahilum, salah satu tetangga dekatnya yang di tanya media ini membenarkan apa yang di ceritakan oleh Amaq Yoni.
“Semuanya benar, saya menyaksikan sendiri bagaimana perlakuannya (Inaq Suhailin) terhadap ayahnya (Amaq Yoni) yang sengaja menelantarkan orang tuanya, beruntung kami sebagai tetangga peduli dengan keadaan orang tuanya, yang kadang-kadang makan kadang-kadang tidak, anak durhaka!,” ucapnya.
Kepala Desa Sembalun Bumbung yang di hubungi lewat sambungan telephone singkat, membenarkan adanya surat panggilan yang di layangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Selong kepada Amaq Yoni. ditanya terkait upaya dari pemerintah Desa meredam permasalahan tersebut ia menjelaskan.
“Hal ini baru saya ketahui setelah adanya surat panggilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Selong kepada Amaq Yoni, jadi tidak ada upaya yang kami lakukan sebagai Pemerintah Desa,” jelas Kades Sembalun Bumbung.
Terpisah, Santi Mandasari, S.H., mengatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Amaq Yoni atas tuduhan dan laporan anak kandungnya (Inaq Suhailin) di Pengadilan Negeri (PN) Selong Kabupaten Lombok Timur. Bantuan hukum yang diberikan tersebut di lakukan secara sukarela atas dasar kemanusiaan.
Ia menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Inaq Suhailin terhadap orang tuanya tidak pantas dilakukan oleh seorang anak.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa sesuai dengan pernyataan yang di lontarkan oleh orang tuanya tersebut (Amaq Yoni) yang sudah mengecap anaknya sebagai anak durhaka. Ia menyesalkan tidak adanya upaya mediasi yang dilakukan.
“Karna ini masalah keluarga yaitu hubungan ayah dan anak maka selayaknya di selesaikan secara keluarga tanpa melalui jalur hukum,” ucapnya.