Mataram – Aiptu DAS, oknum anggota Polres Lombok Timur dilaporkan ke Propam Polda NTB. Anggota Polri yang menjabat Kanit Propam di Polsek Pringgabaya itu dilaporkan atas dugaan penelantaran anak kandungnya.
Naomi selaku anak korban yang mengadu ke Propam, mengaku sang ayah sejak lama telah menelantarkannya.
“Sudah 11 tahun, sejak tahun 2012 dia (Aiptu DAS) menelantarkan kami,” katanya, usai keluar dari ruang pelaporan Propam Polda NTB, Kamis 7 Desember 2023.
Dirinya juga mengaku sang ayah kandung sempat tak mengakuinya sebgai anak. Naomi menuturkan, Aiptu DAS beberapa kali menantang anaknya itu untuk tes DNA.
“Tidak pernah diizinkan untuk bertemu. Bahkan beberapa kali menantang saya tes DNA. Untuk itu kalau memang begitu, saya dilepas saja jadi anak kalau tidak mau tanggung jawab,” bebernya.
Ia berharap agar pengaduannya ke Propam itu berbuah hasil. Bahkan, ia meminta agar ayahnya itu dipecat sebagai anggota Polri. “Sudah terlalu lama kami ditelantarkan, dan tidak ada perubahan. Kalau bisa dia dipecat saja,” kesalnya.
Di sisi lain, pelaporan yang sama juga sempat dilayangkan, baik ke Polres Lombok Timur dan Mabes Polri. Namun kata Naomi, sang ayah hanya mendapat hukuman yang ringan. Bahkan sampai hari ini masih diberikan jabatan sebagai Kanit Propam di Polsek Pringgabaya.
Pelaporan yang dilakukan itu langsung diterima bagian pengaduan dengan membawa sejumlah berkas.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana, membenarkan adanya pelaporan tersebut. “Iya benar kalau sudah ada bukti pengaduan, berari sudah masuk dan akan diproses,” pungkasnya. (*)