barbareto.com | Denpasar – Untuk mengantisipasi dan menekan terjadinya penularan Covid-19 Desa Dauh Puri Kaja bersama Satgas Desa melakukan pendataan penduduk non permanen di wilayahnya Jumat (18/6) kemarin malam.
Perbekel Desa Dauh Puri Kaja I Gusti Ketut Sucipta mengatakan, pendataan penduduk ini juga untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan dan keamanan wilayah. Menurutnya ditengah pandemi Covid-19, pendataan penduduk non permanen menjadi perhatian terkait dengan mobilitas dan pergerakan dari luar daerah sangat tinggi.
Mengingat masyarakat mengalami kekhawatiran, karena penularan Covid-19 saat ini banyak terjadi.
“Kami secara rutin setiap hari Jumat melakukan pendataan penduduk non permanen ini,” ungkapnya .
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pendataan tersebut ia mengaku sebanyak 33 KK penduduk pendatang yang terdata tidak melaporkan keberadaanya ke pihak lingkungan maupun Desa Dauh Puri Kaja. Maka dalam kesempatan tersebut pihaknya langsung memberikan pembinaan bahwa bagi penduduk pendatang yang tinggal di wilayahnya wajib melaporkan diri untuk tertib administrasi.
Meskipun demikian pihaknya tetap memberikan pembinaan dan sosialisasi agar semua penduduk pendatang yang tinggal diwilayahnya harus melaporkan diri. Sehingga ketika terjadi apa-apa pihak desa bisa melakukan penangan yang cepat dan tepat.
Dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, Sucipta memberikan sosialisasi agar masyarakat taat mengikuti protokol kesehatan yakni selalu gunakan masker, sering cuci tangan, jaga jarak, tidak membuat kegiatan yang menciptakan kerumunan.
“Intinya bagaimana dalam adaptasi kebiasaan baru ini masyarakat bisa produktif sekaligus aman Covid-19,” katanya. (anas)