barbareto.com | Terkait dengan telah dikeluarkannya hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat terhadap Direktur PT. Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu.
Mendapat respon dari Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini.
Putusan banding majelis hakim dengan susunan Soehartono sebagai ketua bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, turut memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Aryanto Prametu dari tahanan.
Sebelumnya Direktur PT. Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB telah di vonis bersama empat terdakwa korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.
Baca juga : Mengenal Direktur PT Sinta Agro Mandiri, Aryanto Prametu
Diantaranya, Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I Wayan Wikanaya, Direktur PT. Wahana Banu Sejahtera (WBS), L. Ihwanul Hubi, dan Direktur PT. Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu.
Dalam perkara Aryanto, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr tertanggal 10 Januari 2022.
M. Zaini mengungkapkan bahwa memang benar kasus hukum tidak boleh di intervensi, namun melihat hasil putusan hakim Pengadilan Tinggi Mataram ini menyebabkan publik bertanya, dan kami sebagai masyarakat merasa bahwa putusan ini sangat aneh.
“Keputusan hakim ini sangat aneh,” ungkap M. Zaini.
Baca juga : Tanggapi Vonis Bebas Aryanto Prametu, Kejati NTB Pastikan Kasasi
Kalau dilihat dari kerugian keuangan Negara dan kerugian langsung yang dirasakan oleh petani sangat jauh dari rasa keadilan.
Keputusan hakim ini malah akan membuat petani semakin sakit.
Ibaratnya sudah luka di kasih air garam lagi petani.
“Ibaratnya dengan dikeluarkannya putusan hakim ini membuat luka petani semakin sakit,” tambah M. Zaini.
Untuk itu kami sebagai masyarakat akan melakukan aksi dan mengirim laporan kepada tim pengawas hakim Mahkamah Agung.
Kami akan meminta hakim-hakim yang membebaskan terdakwa ini untuk diawasi, jika perlu dilakukan audit atas apa yang dilakukan selama persidangan.
“Kami akan meminta Tim Pengawas mahkamah agung untuk mengawasi kinerja dan keuangan dari hakim-hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi benih jagung ini,” ungkap Zaini.