barbareto.com | Kasus penganiayaan dengan kekerasan atau pembegalan yang terjadi di Lombok Tengah kini memasuki babak baru.
Tersangka kasus pembegalan yang terjadi terhadap korban Amaq Sinta pada Minggu 10 April 2022 pekan lalu di proses di tempat berbeda, yakni Polda NTB dan Polres Lombok Tengah.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan persnya di depan awak media mengatakan, pihaknya kini telah menetapkan empat orang tersangka.
“Empat orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dari keempat tersangka, satu orang di tahan di Mapolda NTB, satu diproses di Polres Lombok Tengah dan dua tersangka lain diketahui telah meninggal dunia akibat perkelahian dengan korban (Amaq Sinta, red),” terang Artanto Senin 18 April 2022.
Lebih lanjut Artanto menerangkan tersangka yang ditahan tersebut berinisal W 22 tahun ditahan di Mapolda NTB sementara inisial H 17 tahun diproses di Mapolres Loteng, permintaan dari keluaraga yang bersangkutan karena berstatus bawah umur.
Untuk dua tersangka lain inisial O dan P diketahui meninggal dunia.
“Dari tersangka kami mengamankan barang bukti diantaranya 1 pedang panjang, 1 pisau, 1 sabit, 1 unit sepeda motor Scoopy warna hitam dan 1 unit sepeda motor Scoopy warna putih serta jaket berwarna abu yang digunakan korban,” imbuh Artanto.
Baca juga : The Power Of Amaq Sinta, Penakluk Begal dengan Pisau Dapur
Penetapan status tersangka tersebut ujar Artanto, setelah penyidik melakukan olah TKP di tempat kejadian di Jalan Raya Dusun Bebile Desa Ganti, Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Selain itu penyidik Polda NTB juga telah melakukan otopsi serta berkoordinasi dengan pakar dan ahli hukum, juga didukung dengan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
“Kami juga telah meminta keterangan lima orang saksi termasuk saksi utama yakni korban (Amaq Sinta, red),” paparnya.
Dijelaskan Artanto, kronologis kejadiannya pada hari minggu 10 April 2022 dini hari. Korban (Amaq Sinta, red) akan menuju Lotim untuk menjenguk ibunya. Namun diikuti oleh empat orang dengan sepeda motor pun langsung dipepet oleh dua orang yakni O dan P.
“Amaq Sinta saat itu diminta menyerahkan sepeda motornya, sementara tersangka W dan H berada dibelakang rekannya yang sedang beraksi,” lanjut Kabid Humas.
Tersangka P dan O turun dan menebas korban dengan senjata tajam namun dikatakan Artanto, korban masih bisa mengelak dengan menangkisnya. Sontak korban melakukan perlawanan mengakibatkan dua tersangka lainnya meninggal dunia.
“Melihat temannya meninggal, dua orang rekannya kabur. Korban saat itu mengalami luka memar di lengan sebelah kanan,” pungkas Artanto.