20.1 C
Lombok
Kamis, Desember 12, 2024

Buy now

Tim Puma Polres Dompu Amankan Dua Terduga Pelaku Pengedar Pil Tramadol

BARBARETO.com – Dua terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis pil tramadol asal Dompu inisial HE (34) dan HA (31) ditangkap Tim Puma Polres Dompu.

Keduanya diduga mengedarkan obat farmasi tanpa ijin.

Keduanya ditangkap Polisi pada Sabtu (07/01) sekitar pukul 16.30 Wita di kediaman keduanya di Lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Dari tangan kedua pengedar, Polisi menyita barang bukti berupa pil Tramadol HCI sebanyak 1500 butir.

Baca Juga :  Pencurian Handphone di Gili Trawangan, Polisi Amankan Pedagang Jagung

“Selain barang bukti Tramadol HCI, kami juga mengamankan 2 buah handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2,5 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, Sabtu (06/01/2023).

Adhar mengatakan, keduanya ditangkap dirumahnya dengan barang bukti yang siap untuk diedarkan namun keduanya tidak punya ijin edar.

Dikonfirmasi terkait darimana kedua pengedar mendapatkan pil Tramadol HCI tersebut, Adhar belum bisa memastikan.

“Masih kami dalami dari mana didapatkannya barang tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :  GenBI Komisariat Universitas Hamzanwadi Gelar BINDES FESTIVAL di Desa Kerongkong

Dia melanjutkan, perkara ini dalam penanganan Satreskrim Polres Dompu. Para terduga pelaku disangkakan dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kita akan terus kembangkan kasus ini dan siapa pemasok obat-obatan ini juga menjadi target pencarian Satreskrim Polres Dompu,” tutupnya.

Baca berita lainnya di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti

Latest Articles