20.6 C
Lombok

Tim Yustisi Denpasar Bagikan Makser Gratis Kepada Pelanggar Prokes

Published:

- Advertisement -

barbareto.com | Denpasar – Tim Yustisi Kota Denpasar tidak hanya menindak bagi yang melanggar protokol kesehatan. Kali ini disamping melakukan pengawasan dan penertiban pelanggar Prokes juga membagi bagikan masker gratis masyarakat dan kepada pelanggar protokol kesehatan pada saat penertiban prokes PPKM level III di Jalan Gunung Saputan Desa Padang Sambian Kelod Kecamatan Denpasar Barat Selasa (21/9).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam upaya menekan penularan Covid-19, pembagian masker kepada pelanggar harus dilakukan.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Gelar Upacara Jagat Kerthi Peringati Hari Tumpek Wayang
Baca juga : Tim Yustisi Denpasar Kembali Jaring 32 Pelanggar Prokes

“Supaya mereka tidak terpapar virus atau menularkan virus,” ungkap Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan dalam penertiban kali ini pihaknya menjaring 21 orang pelanggar prokes. Dengan rincian 12 orang diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker dengan benar dan 9 orang denda karena tidak menggunakan masker.

Baca Juga :  Tingkatkan Kerjasama, Pangdam IX/Udayana Terima Audiensi BRI Wilayah Denpasar

Dalam upaya menekan penularan Covid-19 dalam penertiban tersebut pihaknya juga memberikan hukuman fisik kepada pelanggar dengan push up ditempat. Langkah itu diberikan supaya mereka jera dan tidak melanggar kembali.

Tidak hanya itu dalam kesepatan tersebut pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu taat pada protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker. (Ayu/humas)

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles