Lombok Tengah – Puluhan warga Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Kelontong Selong Belanak, melakukan audiensi di kantor DPRD setempat. Mereka menyampaikan alasannya menolak adanya Sahni-Mart atau M-Mart.
Koordinator Aliansi Pedagang Kelontong Selong Belanak Lalu Purna mengatakan, pihaknnya menolak pembangunan ritel moderen di desanya. Ia menyebut adanya Sahni-Mart itu menganggu usaha masyarakat sekitar.
“Karena pembangunan ritel moderen ini persis berada di depan para pedagang masyarakat sekitar,” kata Purna dihadapan Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah Lalu Muhamad Ahyar, Senin (28/4/225).
Selain itu, warga juga memprotes terkait dengan pembangunan toko yang sangat dekat bahu jalan sehingga tidak ada lahan parkir. Hal itu pun dinilai akan mengganggu aktivitas arus lalu lintas.
“Pembangunannya dekat dengan jalan sehingga tidak ada lokasi parkir. Kami khawatir terjadinya kecelakaan di lokasi pembangunan itu,” imbuhnya.
Selanjutnya Purna berujar, dari awal pembangunan gedung masyarakat merasa tidak ada keterbukaan terhadap pembangunan gedung tersebut sehingga masyarakat khawatir muncul pesaing baru.
“Kami jelas meras tersaingi dengan keberadaan ritel modern, selanjutnya kami juga belum siap dengan keberadaan ritel tersebut,” bebernya.
Sementara itu, tim legal PT Global Ritel Indo, Mukmin, menjelaskan, dalam forum hearing dengan komisi II DPRD loteng bahwa pihak perusahaan telah melaksanakan izin sesuai peraturan dan undang-undang. ada beberapa tuntutan dan kritikan dari warga.
“Pertama, terkait dengan izin gangguan yang dipersoalkan oleh para warga sudah terjawab dengan adanya permandagri nomor 19 tahun 2017 yang telah menghapus persyaratan tersebut, dengan tujuan mempermudah investor yang masuk disebuah daerah,” timpalnya.
Ia mengatakan, terkait lokasi dan bangunan pihak perusahaan sudah memenuhi syarat berdasarkan PP nomor 29 tahun 2021, dimana Minimart memiliki batas maksimal luas bangunan 400 M2 sedangkan dalam izin persetujuan bangunan gedung tertuang hanya 88 M2.
“Jadi sudah jelas sesuai dengan aturan tersebut telah memenuhi syarat,” bebernya.
Selain itu, Mukmin menjelaskan bahwa, mengacu pada ketentuan dari PP Nomor 5 tahun 2021, kegiatan usaha Minimart merupakan usaha dengan tingkat resiko rendah, legalitas yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sudah dimiliki oleh perusahaan Minimart.
“Oleh karena itu pelaku usaha pemilik minimart cukup mengurus NIB saja dan itu sudah diurus semua,” tegasnya.
Tempat yang sama, Ketu Komisi II DPRD Lombok Tengah Lalu Muhamad Ahyar mengatakan, kedatangan masyarakat ini untuk mengadukan terkait pembangunan ritel moderen di wilayah Selong Belanak. Ia menyebut, ia sudah mendengar pandangan semua pihak.
“Tadi hadir juga dari Dinas Perizinan, Dinas PUPR dan dari pihak dari PT. GLobal Retailindo Pratama sebagai pihak pengembang,” ujarnya.
Akhyar menerangkan, pihaknya sudah mencatat apa yang disampaikan para pihak. Ia pun telah mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas PUPR, Perizinan, Camat Praya Barat dan Kepala Desa Selong Belanak untuk turun memverifikasi terkait izin pendirian bangunan.
“Betul ada izin keluar tapi kadang ada yang tidak sesuai dengan izin dan dilapangan, maka ini perlu untuk melakukan pengawasan oleh dinas terkait, bukan hanya itu ini juga untuk semua,” imbuhnya.
Selain itu, Ahyar memerintahkan kepada pihak perusahaan untuk tidak men drop barang sementara sampai hasil verifikasi lapangan tuntas.”Sebelum selesai verifikasi ini saya minta pihak minimart tidak buka dulu,” pungkasnya.