21.6 C
Lombok

Uang Sitaan Kasus Korupsi Milik LPD Desa Ped Dikembalikan Kejaksaan Negeri Klungkung

Published:

- Advertisement -

BARBARETO.com – Mengingat kasus korupsi penyalahgunaan keuangan di LPD Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung yang sudah berkekuatan hukum tetap inkracht yang diputus Pengadilan Tipikor Denpasar. Dimana dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI diputuskan harus mengembalikan uang sitaan milik LPD Desa Adat Ped ini.

Karena itu Kejaksaan Negeri Klungkung sebagai pelaksana eksekusi wajib melakukan pengembalian uang sitaan yang selama ini dijadikan barang bukti perkara Korupsi LPD Desa Ped ini.

Dimana dalam pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah inkracht ini, uang sitaan sebesar Rp 457.351.000 diserahkan langsung oleh Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, S.H., kepada pengelola LPD Ped dalam hal ini diwakili Ketua LPD Desa Ped, Si Nyoman Karyawan pada Selasa(21/2/2023).

Ketika dikonfirmasi terpisah Rabu(22/2/2023) Kajari Klungkung membenarkan penyerahan uang sitaan yang diijadikan barang bukti selama kasus tersebut bergulir dan kini sudah berkekuatan hukum tetap.

Keduanya terbukti dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1)jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo pasal 644 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer.

Baca Juga :  Satgas Jagra Dewata Polda Bali Berhasil Bekuk Pelaku Kejahatan Penipuan Online

“Kami melaksanakan eksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini tidak dibutuhkan lagi untuk perkara lain, sehingga dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada I Wayan Manca dan uang Rp 457.351.000 kepada prajuru LPD Desa Ped Si Nyoman Karyawan,” ujar Kajari Lapatawe B Hamka, S.H., tegas.

Kajari meminta kepada parra pengelola LPD Desa Adat Ped ,untuk kedepannya mengelola lebih profesional lagi dalam mengambil keputusan dan pengambilan uang LPD.

Dirinya berharap agar keuangan LPD dikelola dengan profesional agar tidak terjadi lagi kasus seperti yang sudah lewat.

Selain pengembalian uang cash, menurut Kajari juga dikembalikan sertifikat atas nama Pura Puseh dengan akte jual beli serta dokumen lainnya.

Baca Juga :  Juara Dunia MotoGP 2022 dengan Motor Ducati, Bagnaia Samai Rekor Giacomo Agostini

Dalam kasus Korupsi LPD Ped ini, dimana Pengadilan Negeri telah menjatuhkan vonis menghukum kedua terdakwa I Gede Sartana dan I Made Sugama dengan hukuman masing masing 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Disamping itu kedua terdakwa dikenai sangsi denda masing masing Rp 200 juta, jika denda ini tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara.

Disamping denda kedua terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang pengganti, dimana terdakwa Sartana sebesar Rp 665 juta dikurangi dengan uang titipan, yang diperhitungkan sebagai uang pengganti sebesar Rp 76.317.000.

Sedangkan terdakwa Made Sugama diharuskan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1 Milyar dikurangi dengan uang titipan sebesar Rp 76.317.000.

Jika nantinya kedua terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita jika tidak cukup makan diganti dengan penjara kurungan selama 1 tahun. (tra)

Follow kami di Google News

- Advertisement -
Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttps://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles