barbareto.com | Lombok Timur – Puluhan warga Desa Rumbuk menagih janji Kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk memekarkan 5 Dusun yang ada di Desa Rumbuk Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, yang sampai saat ini belum dilaksanakan.
Warga RT Dasan Kebon Desa Rumbuk, Safi’i Ahmad mengatakan, hearing yang di lakukan untuk menindak lanjuti apa yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat terutama terkait dengan pemekaran 5 Dusun di Desa Rumbuk yang samapai dengan saat ini belum di laksanakan. Sedangkan SK dari Bupati yang sudah di keluarkan dari tahun 2019 sampai saat ini belum terselesaikan dan belum jelas.
Sehingga, ia sebagai masyarakat menganggap permasalahan pemekaran Dusun ini di anggap saling lempar sana sini. Untuk itu ia sebagai masyarakat selalu bertanya-tanya, ia sebagai masyarakat hanya tahu anggaran Desa Rumbuk sebesar Rp 2.306.622.296,- yang sampai saat ini belum ada hasil yang nyata dan di mata masyarakat bertanya-tanya kemana uang yang banyak itu.
“Setau kami permasalahan pemekaran Dusun itu kuasanya Desa, jadi kami menganggap Desa tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini,” ucap Safi’i sebagai warga masyarakat yang memperjuangkan pemekaran Dusun. (19/10/2021)
Dusun yang rencananya ingin dimekarkan di Desa Rumbuk ada 5 Dusun yaitu Dusun Tangga Lisung, Dusun Rejeng Jaya, Dusun Teming Indah, Dusun Nurmujahidin dan Dusun Kuang Utik.
Dalam hal ini, alasan dari masyarakat yang ingin memekarkan Dusun yaitu dengan alasan ingin adanya kesejahteraan, karena selama ini masyarakat menganggap bahwa Dusun yang ada saat ini terlalu besar, sehingga masyarakat sangat bersemangat sekali untuk memekarkan Dusun, dan usaha tersebut tidak henti-hentinya dari tahun 2019 sejak terbitnya SK pemekaran dari Bupati yang sangat di sambut antusias oleh masyarakat.
“Kita sudah melakukan hearing 2 kali, ini sudah yang kedua kalinya, namun hasilnya sama dengan hering pertama yaitu alasan Covid-19,” ujar Safi’i.
Baca juga : Warga Banjar Sari Gedor Kantor Desa, Tuntut Pengembalian Dana BLT
Syafi’i mengambil kesimpulan sendiri bahwa dengan sudah di janjikan dua kali, maka kali ini adalah yang terakhir dia akan memperjuangkan untuk pemekaran, karena dia sendiri menyimpulkan bahwa Desa tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini dan dalam artian tidak sanggup lagi.
“Saya berharap semoga apa yang menjadi permasalahan di Desa Rumbuk ini di atasi,” ketusnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur, M. Hairi menjelaskan, untuk saat ini 5 Dusun ini belum mampu di mekarkan di karenakan terkendala dengan wabah penyakit Covid-19 ini, sehingga anggaran belum mencukupi karena saat ini, karena anggaran tersebut larinya untuk penanganan Covid-19.
Di tambahkan M.Hairi, sementara item-item untuk pemekaran ini sudah lengkap, ada SK persetujuan Bupati, ada Perdes dari Desa Rumbuk, sehingga mereka tinggal mengisi.
“Cuman kan mengisi tanpa menghitung kemampuan ya konyol juga nantinya, karena tetap Kadus ada sintap dan ada upahnya nanti,” terang M. Hairi.
Sementara untuk meminamalisi konflik yang terjadi, nanti pihak DPMD akan turun ke Desa secara persuasif, karena mencegah lebih baik dari pada mengobati, karena itu pika DPMD tidak mau menunggu lama, supaya konflik tidak terjadi.