BARBARETO.com | Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan di salah satu Kos-kosan yang terletak di wilayah Punia, Kecamatan Mataram, kota Mataram.
Hasilnya, Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram bersama aparat lingkungan setempat menemukan 2,68 gram narkoba jenis sabu dan mengamankan 5 (lima) orang.
Penggeledahan tersebut berawal dari informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polresta Mataram dari masyarakat, terkait adanya peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Berkat upaya lidik tim, kami akhirnya dapat mengungkap peredaran sabu tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., Senin (11/07).
Lima orang yang diamankan beserta barang bukti yakni inisial HJ, 24 tahun, pria, alamat Labuapi Lombok Barat, IJ, 23 tahun, pria, alamat Labuapi, Lombok Barat, WR, 16 tahun, pria, alamat Labuapi Lombok Barat, LWA, 23 tahun, Perempuan, alamat Abiantubuh Baru, Sandubaya Kota Mataram, dan S, 29 tahun, perempuan, alamat Pagutan Kota Mataram.
“Mereka kami amankan untuk diperiksa sejauh mana keterlibatan dan peran masing-masing,” jelasnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan selain sabu itu sendiri yakni alat komunikasi, uang tunai, serta sepeda motor milik salah satu orang yang diamankan.
“Untuk saat ini kami belum dapat menerangkan secara detail, kami masih melakukan pemeriksaan serta masih dalam pengembangan,” tutup Kasat.