barbareto.com | Mataram – Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil menangkap dua pria yang di duga jaringan pengedar narkoba antar Provinsi berinisial MYM (24 tahun) dan MZA (16 tahun), keduanya berasal dari Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur NTB.
Keduanya ditangkap di pelabuhan Lembar saat keluar dari kapal ferry penyeberangan Padang Bai-Lembar. Modus yang digunakan media terduga pelaku yaitu dengan memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam perut.
Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menyita sebanyak 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 520 gram, 1 (satu) lembar tiket pesawat Lion Air dari Pekanbaru tujuan Jakarta atas nama MYM, 1 (satu) lembar tiket pesawat Batik Air dari Jakarta tujuan Denpasar atas nama MZA, 1 (satu) lembar boarding pass Padang Bai – Lembar atas nama MYM, 1 (satu) lembar bukti pembayaran tiket ASDP pelabuhan Padangbai.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HandPhone merk Nokia warna biru beserta sim cardnya, 1 (satu) unit HandPhone merk Oppo warna biru beserta sim cardnya.
“Dari hasil pengembangan kasus dan interogasi terhadap kedua terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya yang merupakan satu sindikat. Diketahui dua terduga pelaku tersebut berasal dari Lotim juga dan berinisial HA (33 tahun) dan HJ (41 tahun),” ungkap Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, saat konferensi pers, Senin (24/5/21).
Kombes Helmi juga mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh para terduga pelaku yaitu dengan membawa narkoba menggunakan jalur darat bukanlah modus baru, cuma karena ada pembatasan penerbangan seperti saat ini maka mereka berinisiatif menggunakan jalur darat.
“Lewat jalur manapun, ketika masyarakat memberikan informasi, maka tetap akan telusuri, seperti hari ini kita berhasil menangkap dua terduga jaringan antar Provinsi di Pelabuhan Lembar,” ujar Kombes Helmi.
Dari hasil penangkapan ini, Tim Operasional Ditresnarkoba berhasil menyelamatkan 2.000-an masyarakat NTB jika pemakaian hanya bejumlah seperempat gram.
Untuk kasus sindikat ini tersangka di kenakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga .