Pecat Kadus Non Prosedural, Ratusan Warga Pandan Indah Demo Kepala Desa

0
113
Warga Demo Kepala Desa
Foto: Ratusan warga Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah demo Kepala Desa di depan Kantor Desa, Rabu (14/12/2022).

BARBARETO.com – Ratusan warga Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah demo Kepala Desa di depan Kantor Desa, Rabu (14/12/2022).

Aksi demo warga tersebut dalam rangka menuntut sikap kepala Desa yang memecat tiga (3) Kepala Dusun (Kadus) setempat dengan Non prosedural.

Sehingga ratusan masyarakat kecewa terhadap pemecatan 3 kadus secara serentak itu.

Kordinator Aksi, Kusnadi mengatakan, Demo ini buntut kekecewaan warga terhadap keputusan Kepala Desa Pandan Indah yang memecat 3 Kepala Dusun, yakni Kepala Dusun Dangah, Kelambi II dan Kereak tanpa alasan yang jelas.

“Kita menggelar aksi ini semata-mata atas kepedulian dan solidaritas terhadap rekan-rekan Kadus yang dipecat dengan alasan yang tidak jelas dan melanggar aturan,” ucap Kusnadi.

Baca Juga :  Bak Berbalas Pantun, Rohmi Minta Zulkieflimansyah Move On

Lanjutnya, dalam aksi ini menuntut Kepala Desa Pandan Indah untuk mencabut keputusannya memecat Kepala Dusun, karena sudah jelas melanggar Perbup 103 No 2021 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian dan Disiplin Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Tengah.

Disisi lain, Kepala Desa Pandan Indah, Maksum menyampaikan, Pemdes Pandan Indah mempunyai alasan kenapa melakukan pemberhentian, dan meminta maaf jika keputusannya tidak bisa di terima sebagian masyarakat.

“Kami memiliki penilaian terhadap Kadus yang diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi,” ujar Kades.

Maksum mengaku memiliki dasar untuk melakukan pemberhentian karena sudah bersurat ke Camat Praya Barat Daya, tanggal 23 November 2022 untuk meminta rekomendasi pemberhentian Kepala Dusun tersebut.

Baca Juga :  BPS: Kemiskinan di NTB Turun 0.01 Persen

Surat tersebut belum ada jawaban dari Camat, sehingga secara aturan, jika Camat tidak menjawab surat dari Desa selama 7 hari, maka kewenangan dikembalikan ke Desa.

“Kita sudah bersurat ke Camat Praya Barat Daya, akan tetapi belum ada jawaban selama 7 hari, dan kewenangan dikembalikan ke desa,” pungkasnya.

Sementara itu, massa aksi yang tidak puas dengan jawaban Kepala Desa Pandan Indah, menyatakan akan akan melanjutkan aksi ke Dinas PMD dan Bupati Lombok Tengah.

Baca berita lainnya di Google News

No comments