BARBARETO.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Izzuddin menepis soal rumor yang beredar mengenai dugaan calon Kepala Sekolah dari Sekolah Dasar (SD) sampai Menengah (SMP) harus mengeluarkan upeti (setoran, red) untuk oknum pejabat tertentu.
Izzuddin menegaskan, jika ada fakta dan bukti pengangkatan calon Kepala Sekolah harus membayar upeti, untuk segera dilaporkan.
Tak tanggung-tanggung, pihaknya juga meminta agar melaporkannya ke aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur menjawab Barbareto.com pada Kamis (23/02/2023).
“Jika benar tuduhan tersebut, kita akan proses untuk diberhentikan apabila bukan non ASN, kalau yang bersangkutan ASN, maka akan kita teruskan ke pimpinan untuk mengambil keputusan,” tegas Kadis Dikbud Lotim, Izzuddin.
Sadar akan potensi terjadinya praktek pungli, Dikbud Lotim pertanggal 31 Januari 2023 sudah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 420, yang dimana isi pemberitahuan tersebut memberikan warning kepada seluruh elemen yang bermuara di Dikbud Lotim, setiap pengangkatan baik PPK maupun Kepala Sekolah tidak dipungut biaya apapun.
“Disana sudah tegas disampaikan, jika ada oknum yang melakukan praktek tersebut laporkan lewat website dikbud.lomboktimurkab.go.id,” ulangnya.
Lebih jauh dijelaskan Izzuddin, salah satu persyaratan menjadi kepala Sekolah, adalah memiliki sertifikat guru penggerak dengan golongan paling rendah IIIB.
Terlebih di lapangan banyak guru guru yg sudah IV B, karenanya secara emosional perlu memperhatikan pengalaman mengajar.
“Untuk dimaklumi sampai saat ini guru penggerak kita terbanyak IIIA, sedikit yang IIIC. Sehingga kita perlu memperhatikan faktor senioritas, pengalaman kerja, integritas, dan kompetensi yg lainnya,” pungkasnya.
Follow kami di Google News