Mataram, BARBARETO.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB telah melakukan pemeriksaan tahap dua terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Jumat, 7 Juli 2023. Sejalan dengan pelimpahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan berhasil menetapkan angka kerugian negara.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyebut kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut sekitar Rp 36 miliar.
“Kerugian Rp 36 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Efrien, Jumat, 7 Juli 2023.
Apa saja sumber kerugian negaranya? Efrien enggan merinci.
“Nanti di buka di persidangan,” jawabnya.
Sementara terhadap tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, ZA; Kepala Cabang PT. AMG, RA; dan Direktur PT. AMG, Psw, di kawal menuju mobil tahanan, lengkap dengan rompi tahanan dan borgol.
Ketiga tersangka itu masih akan di tahan di Lapas Kelas IIA Mataram selama sekitar 20 hari ke depan.
“Akan di lakukan penahanan dari hari ini, 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Lapas Kelas IIA di Kuripan,” ucap Efrien.
Setelah di lakukan pemeriksaan tahap dua, selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan administrasi dan kelengkapan formil materiel untuk di lakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Follow barbareto di Google News