27 C
Lombok
Kamis, Desember 12, 2024

Buy now

Pengusaha Sebut Harga Pupuk Tak Bisa Ditentukan oleh Distributor

Lombok Timur, Barbareto – Hal yang tidak habis dibicarakan saat ini, utamanya dikalangan petani yakni masalah pupuk yang cenderung dikatakan langka dan mahal, wabilkhusus di Lombok Timur.

Sebelumnya, salah satu Calon Bupati Lombok Timur menyebut bisa mengatur kuota dan harga pupuk dengan mudah, namun hal tersebut dibantah oleh para pengusaha pupuk.

Pada dasarnya, kuota pupuk di Lombok Timur meningkat akan tetapi hanya sebagian kecil komoditas tanaman petani yang disubsidi Pemerintah pusat.

Sebagaimana dikatakan, H Burhanudin, Direktur PT Bintang Timur distributor pupuk di Lombok Timur, Bahwa ketersedian pupuk untuk musim tanam tahun 2024 ada penambahan kuota dari pusat untuk Lombok Timur.

“Pupuk ini tidaklah langka tetap ada pembatasan pupuk subsidi yang diberikan pemerintah terharap tanaman komoditi tertentu saja,” ucap H. Burhan. Sabtu (12/10/2024)

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Dukung Sistem Pertanian Organik di Bali

Dari 73 komoditi tanam yang ditanam petani hanya 9 komoditi yang disubsidi pupuknya oleh pemerintah terdiri atas 3 dari unsur pangan, 3 dari holtikultura, dan 3 unsur perkebunan.

Sembilan komoditas utama yang dimaksud adalah Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu, dan Kakao

Sementara pupuk ini dibutuhkan oleh semua jenis tanaman petani tetapi hanya beberapa komoditas yang disubsidi karenanya taman yang tidak disubsidi ini terjadi kekurangan kebutuhan pupuk. Karenanya banyakan tanaman yang ditanam petani seperti tembakau tidak masuk dalam kategori diberikan pupuk bersubsidi.

“Arti pupuk itu langka karena tanaman yang tidak masuk dalam kategori tidak disubsidi pupuknya, namun bisa membeli pupuk non subsidi karenanya pupuk itu terkesan mahal,” terang H. Burhan yang juga anggota DPRD Provinsi ini.

Baca Juga :  Menyoal Maraknya Pemberitaan Pemberangusan Baliho Babi Guling, ini Penjelasan Satpol PP

Terkait masalah harga pupuk baik subsidi maupun non subsidi sesuai dengan juklak juknisnya itu semua sudah ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan Surat Keputusan (SK) menteri. Kalau ada yang mengatakan ia bisa mengatasi masalah pupuk itu salah besar apalagi oleh distributor pupuk dan itu bisa dikatakan bohong.

“Pemerintah daerah hanya bisa memperbaharui jumlah penerima pupuk bersubsidi sehingga bisa diterima oleh petani sesuai peruntukkan da jumlahnya,” tutup H. Burhan. (*)

Berita lainnya klik di sini

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti

Latest Articles