25.7 C
Lombok

Surat Protes Dilayangkan, PD KAMMI Mataram Meminta Pengurus Pusat Tegakan Aturan

Published:

- Advertisement -

Mataram, barbareto.com – Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD KAMMI) Mataram melayangkan surat resmi kepada Pengurus Pusat (PP) KAMMI sebagai bentuk protes terhadap keputusan Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalfatullah, yang dianggap melanggar konstitusi organisasi. Surat tersebut dilayangkan pada Senin (18/8/2025).

Ketua Umum PD KAMMI Mataram, Hamzan Watoni, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa tinggal diam melihat adanya dugaan pelanggaran AD/ART dalam pengambilan keputusan di tubuh PP KAMMI. Menurutnya, pemecatan Sekretaris Jenderal PP KAMMI, Muhammad Amri Akbar, yang dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan dan alasan yang jelas merupakan tindakan inkonstitusional.

“Keputusan Ketua Umum PP KAMMI yang memecat Sekjen Muhammad Amri Akbar tanpa alasan yang jelas menurut saya telah melanggar AD/ART. Ini jelas menyalahi aturan organisasi,” ujar Hamzan.

PD KAMMI Mataram menyampaikan keberatannya secara resmi melalui surat bernomor 015/PB/KU-i/16.PD-1/KAMMI/2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa keputusan Ketua Umum PP KAMMI terkait pemberhentian Sekjen cacat prosedur dan bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Hamzan menegaskan, hingga saat ini tidak ada catatan pelanggaran organisasi yang dilakukan oleh Sekjen Muhammad Amri Akbar. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai dasar pertimbangan Ketua Umum PP KAMMI dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan tersebut.

“Sekjen tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART, sehingga pemecatan itu benar-benar mengherankan. Saya meminta kepada PP KAMMI agar segera membatalkan SK tersebut. Mengurus organisasi harus berlandaskan aturan, bukan berdasarkan selera pribadi,” tegas Hamzan.

Layangkan Surat dengan 3 Tuntutan

Dalam pernyataannya, PD KAMMI Mataram melayangkan tiga tuntutan utama kepada PP KAMMI, yaitu:

  1. Mengevaluasi dan membatalkan seluruh keputusan organisasi yang diambil Ketua Umum selama masa skorsing.
  2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap SK Nomor 078/SK/KU-i/KAMMI/V/2025 tentang pemecatan Sekjen PP KAMMI.
  3. ⁠Mengambil langkah tegas sebelum 31 Agustus 2025, jika tidak maka PD KAMMI Mataram akan mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ahmad Jundi Khalfatullah beserta jajaran PP KAMMI periode 2024–2026.

Hamzan menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal pembelaan terhadap Sekjen, tetapi lebih kepada menjaga marwah organisasi agar tetap berjalan sesuai konstitusi yang berlaku.

Lebih jauh, Hamzan mengingatkan bahwa keputusan sepihak semacam ini bisa merusak kepercayaan kader dan melemahkan soliditas organisasi. Menurutnya, KAMMI sebagai organisasi mahasiswa harus menjadi teladan dalam menjalankan prinsip kepemimpinan yang demokratis, transparan, dan taat aturan.

“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi. Organisasi harus dijalankan dengan tata kelola yang baik, berdasarkan aturan, musyawarah, dan kepentingan bersama, bukan kehendak pribadi,” tegasnya.

Polemik pemecatan Sekjen PP KAMMI ini berpotensi menimbulkan gejolak internal di tubuh organisasi. Sejumlah pengurus daerah disebut tengah mempertimbangkan sikap serupa, mengingat banyak kader yang mempertanyakan legitimasi kebijakan Ketua Umum PP KAMMI.

“Bagi kami, marwah organisasi jauh lebih penting daripada kepentingan individu. Kami hanya ingin memastikan KAMMI berjalan sesuai aturan. Jika tuntutan ini tidak direspons, maka kami tidak segan-segan menyatakan mosi tidak percaya,” tutup Hamzan.

Berita lainnya klik disini

- Advertisement -
Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttps://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles