26.4 C
Lombok
Jumat, Juni 27, 2025

Buy now

Advokat Ipung : BAP Tambahan Kasus Pencabulan Anak di Kaltim Dilakukan di Bali

barbareto.com | Denpasar – Kasus dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan inisial MC (9) yang dilakukan oleh kakek tirinya, telah ditangani dengan intens oleh pihak Polda Kalimantan Timur, di mana sebelumnya pernah beberapa saat terkatung-katung tanpa kejelasan. Yang menggembirakan, pelaku bahkan telah ditangkap dan kini mendekam di balik ruang berjeruji besi di Mapolda Kalimantan Timur.

Selaku penasihat hukum korban, Advokat Siti Sapurah yang dikenal dengan panggilan Ipung ketika dikonfirmasi pada Jumat (24/12/2021) menyebutkan bahwa perkara ini sudah P-19 dan telah ditangani pihak Kejati Kalimantan Timur, namun untuk melengkapi BAP yang berasal dari keterangan korban, petugas melakukannya di Denpasar, Bali.

“Terdapat data tambahan yang diminta jaksa, ya seputar di mana peristiwa itu terjadi pertama kali, serta menyoal waktunya. Ibu korban sebelumnya sudah memberitahukan pada saya tentang perbuatan bejat yang menimpa anaknya itu, antara lain terjadi di kamar ketika si ibu sedang tidak ada di rumah. Pelaku juga selama ini sering mengantar jemput korban, bahkan pelaku juga meminta kepada ibu korban, supaya korban ini ditaruh di rumah pelaku. Jadi otomatis tidur bersama pelaku,” ujar Advokat Ipung.

Dia melanjutkan, peristiwa pencabulan itu terjadi sejak bulan Januari 2020 lalu. Di mana ketika korban akan mandi, pelaku lantas mengambil inisiatif untuk memandikan. Berikutnya terjadi di toko milik pelaku, serta di parkiran rumah sakit ketika ibu korban sedang perawatan melahirkan.

Baca juga : Sikapi Kasus Bocah Tejakula, Advokat Ipung: Harusnya Ada UU Penggantian Hukuman Anak di Bawah Umur

“Sebenarnya ada permintaan jaksa untuk menyita HP ibu korban, dengan alasan ada suara rekaman korban ketika pertama kali mengakui tentang perbuatan bejat yang dilakukan pelaku. Akan tetapi, saya selaku penasihat hukumnya keberatan kalau ada penyitaan itu, dikarenakan suara rekaman korban kan sudah dipindahkan ke flashdisk dan diserahkan pada penyidik. Jadi menurut saya hal ini tidak masuk akal kalau dilakukan penyitaan HP ibu korban. Kalau memang tidak percaya rekaman di flashdisk, saya siap jika perlu mendatangkan saksi ahli. Justru seharusnya dilakukan penyitaan terhadap HP pelaku, karena di sana ada jejak digital dan barangkali ada korban yang lain,” ujar advokat kenamaan itu, menjelaskan.

Disinggung mengenai BAP tambahan yang dilakukan di Bali, Advokat Ipung menjelaskan bahwa dirinya memang memboyong korban dan ibunya ke Bali, karena pasca-pelaku ditahan, ibu korban merasa tidak aman. Hal ini karena kerap menerima telpon gelap dan banyak orang atau organisasi yang menghubungi ibu korban untuk bertemu atau ingin memberi bantuan hukum, yang sebenarnya sudah tidak dibutuhkan oleh ibu korban saat ini.

“Karena hal inilah ibu korban menghubungi saya selaku kuasa hukumnya untuk meminta perlindungan demi keamanan korban dan keluarga,” ujar Ipung.

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles