Mataram – Dukungan terhadap keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada di bawah Presiden terus menguat. Kali ini datang dari kalangan akademisi Universitas Mataram. Dua dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram, menilai posisi Polri saat ini relevan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ditemui di Ruang Guru Besar FHISIP, Jumat (30/1/2026), akademisi hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. Amiruddin, S.H., M.Hum., menilai struktur Polri di bawah Presiden menjaga kejelasan komando, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan. Skema itu dinilai selaras dengan konstitusi serta praktik negara hukum modern.
“Penempatan Polri di bawah Presiden memberi kepastian arah kebijakan keamanan nasional, sekaligus menjaga stabilitas hukum dan demokrasi,” kata Prof. Amiruddin.
Dosen Hukum Universitas Mataram Nilai Polri di Bawah Presiden Pilihan Rasional
Pandangan serupa disampaikan Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum. Ia melihat posisi tersebut penting, agar Polri tetap profesional serta fokus pada tugas utama, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa tarik-menarik kepentingan politik.
“Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, Polri di bawah Presiden menjadi pilihan rasional, untuk menjaga netralitas institusi serta efektivitas penegakan hukum,” ujar Prof. Kurniawan.
Keduanya menilai wacana perubahan posisi Polri perlu dikaji secara hati-hati, dengan mempertimbangkan dampak hukum, sosial, hingga keamanan nasional. Menurut mereka, stabilitas institusi penegak hukum berperan besar menjaga kepercayaan publik.

