BARBARETO.com – Innalillahiwainnailaihirojiun, Tatang Aprinadi warga Kelurahan Sandubaya kecamatan Selong Lombok Timur, meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD dr Soedjono Selong, Kamis dinihari (4/5) sekitar pukul 04.45 Wita.
Tatang sebelum meninggal dunia masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Kemenhumham Selong.
Dan jenazah korbanpun telah diserahkan pihak Lapas ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Sebelumnya terpidana Tatang menjalani pidana di Lapas Mataram, dan dipindahkan ke Lapas Selong, dalam kasus ini, Tatang di vonis penjara 9 tahun 6 bulan.
Tatang ditangkap Satnarkoba Polda NTB beberapa tahun lalu, terkait kepemilikan narkoba seberat 800 gram, ketika barang bukti akan diambil di salah satu jasa pengiriman, dan dalam persidangan majelis hakim memvonis terpidana Tatang 9 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Lapas kelas II B Kemenkumham NTB, Purniawal yang dikonfirmasi, membenarkan adanya satu orang warga binaan meninggal dunia karena sakit di RSUD Soedjono Selong
“Korban merupakan terpidana kasus narkoba dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan, dan ia meninggal dunia di RSUD dr Soedjono Selong setelah menjalani perawatan,” katanya.
Sebelum meninggal dunia, menurut Purniawal, korban sempat mendapatkan perawatan 3 hari di Rumah Sakit dr Soedjono Selong, dan menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 04.45 Wita.
“Jenazah korban telah diserahkan ke pihak keluarganya, untuk proses pemakaman,” jelasnya.
Follow kami di Google News