19.7 C
Lombok
Senin, Maret 17, 2025

Buy now

Alus Darmiah Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pengancaman

Lombok Tengah, Barbareto.com – Pengadilan Negeri Praya menggelar sidang perdana kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh aktivis Mandalika Alus Darmiah hari ini, Senin 17 Maret 2025. 

Nampak menggunakan rompi tahanan dan peci putih, Alus Damiah duduk di kursi terdakwa. Sebanyak tiga pengacara mendampingi Alus dalam sidang perdana tersebut.

Agenda sidang perdana yang dilaksanakan diruang sidang candra tersebut pembacaan surat dakwaan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. 

Dalam surat dakwaan tersebut, Alus darmiah didakwa secara melawan hukum memkasa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Alus didakwa melakukan perbuatannya pada tanggal 5 september 2024 ketika mediasi antara pihak ITDC dengan masyarakat di kantor BPN Lombok Tengah saat Alus bertemu dengan sakski Rizal Sugiono dan General Manager ITDC, Wahyu Moerhadi Nugroho.  

Saat mengetahui jika hasil dari mediasi adalah agar masyarakat diminta untuk mengajukan gugatan, karena mendapat hasil seperti itu Terdakwa merasa emosi karena setelah 3 kali di undang mediasi hasilnya masyarakat diminta untuk mengajukan gugatan sedangkan pihak ITDC tidak pernah berusaha meneliti berkas yang telah di ajukan dalam upaya masyarakat untuk meminta pembayaran dari pembebasan lahan yang dikuasai oleh ITDC. 

Selanjutnya terdakwa alus dengan keadaan masih emosi berjalan dari tangga menuju arah pintu keluar gedung kantor BPN berusaha mendekat dan meminta penjelasaan kepada Wahyu Moerhadi Nugroho yang pada saat itu berjalan menuju kearah luar gedung Kantor BPN Lombok Tengah bersama dengan Saksi Muhammad Rizal Sugiono. 

Saksi Muhammad Rizal Sugiono yang melihat Terdakwa emosi sembari mengeluarkan kata-kata kotor, berusaha menjaga GM ITDC selaku pimpinannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

Selanjutnya Terdakwa dengan memakai kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memegang kerah baju Saksi Muhammad Rizal Sugiono, sembari berkata dalam bahasa sasak yang artinya “JAL hukum begitu udah basi, anda disini hanya pekerja, selesai kamu nanti kalau sama saya” sambil mencengkram dan menarik kerah baju Saksi Muhammad Rizal Sugiono, sekitar beberapa detik kemudian Terdakwa melepaskan cengkraman tersebut.

Sementara itu, Penasihat hukum Alus Darmiah, Abdul Hanan dan rekannya dalam sidang tersebut mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut. 

atas eksepsi tersebut, Pengadilan Negeri Praya mengagendakan pembacaan eksepsi pada Kamis (20/03) mendatang. 

Abdul Hanan seusai sidang menjelaskan jika pihaknya keberatan dengan beberapa point dari dakwaan tersebut. Ia menganggap dakwaan yang dibacakan JPU tersebut kabur. 

“Kami keberatan dengan runutan peristiwa karena berbeda dengan peristiwa yang terjadi di lapangan. Selian itu, klien kami tidak melakukan pencengkraman terhadap saksi,” ungkapnya. 

- Advertisement -
Padly
Padly
Kontributor Lombok Tengah

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
124PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles