barbareto.com | Lombok Timur – Perselisihan gara-gara sepetak tanah yang melibatkan seorang anak kandung, Inaq Serilah dan bapaknya sendiri, Amaq Yoni di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masih berlanjut.
Namun anehnya, Kepala Desa (Kades) Sembalun Bumbung, Sunardi, ternyata tidak pernah melayangkan surat mediasi yang ditujukan kepada Bapak dan Anak tersebut, sehingga Inak Suhelin loncat pagar langsung menggungat bapak kandungnya sendiri, Amaq Yoni, ke Pengadilan Negeri (PN) Selong.
Kades Sunardi diduga sengaja membiarkan perselisihan antara Inaq Suhelin dengan Amaq Yoni berlarut-larut dengan alasan yang tidak jelas, padahal Ia mengetahui persoalan tersebut sedari dulu. Bahkan ketika dikonfirmasi terkait dengan hal itu, sang Kades tidak pernah ada di kantornya dan tidak mau dikonfirmasi secara langsung oleh media ini.
“Saya mau menghadap Bupati dulu, untuk menyampaikan permasalahan ini,” kelit Sunardi, Kades Sembalun Bumbung ketika dikonfirmasi melalui jaringan seluler. (18/8/21)
Beberapa pihak yang mengaku prihatin dengan kasus tersebut, akhirnya turun tangan untuk membantu menyelesaikan perselisihan antar keluarga itu.
Salah satunya datang dari Fathur Khaerul Anam bersama rekan-rekannya, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBH-HMI) Mataram yang secara langsung mendatangi kantor Desa Sembalun Bumbung untuk melihat dengan detail perkara tersebut.
Mirisnya, kata Fathur, justru Kades Sembalun Bumbung menyuruh tim LKBH-HMI Mataram agar bisa memfasilitasi mediasi antara Amaq Yoni dan Inaq Suhelin, yang pada dasarnya itu merupakan tugas dari Pemerintah Desa untuk memediasi warganya jika terjadi perselisihan.
“Karena Inaq Suhelin ini tidak pernah mau dimediasi, makanya kami yang diminta tadi langsung ke Inaq Suhelin oleh Kadesnya. Untuk membicarakan permasalahan tanah ini,” tandas Fathur ketika ditemui barbareto.com setelah pertemuannya dengan Kades Sembalun Bumbung.
Setelah itu, Fathur bersama rekan lainnya segera mencari Inaq Suhelin ke rumahnya, namun Inaq Suhelin tidak ada di rumah. Adapun Ia meminta dalam hal ini, pihak Pemerintah Desa Sembalun Bumbung supaya bisa menyelesaikan persoalan warganya.
“Kami menuntut pertanggungjawaban dari pihak Desa untuk membuatkan surat pemanggilan untuk dilakukan mediasi, tapi alasannya tadi itu karena waktu, kemudian alasan keduanya tadi (Pak Kades – red) karena Inaq Suhelin ini tidak pernah mau dipanggil kata Pak Kades itu,” terangnya.
Sampai dengan saat ini, Ia juga merasa heran karena Pemdes Sembalun Bumbung tidak pernah sama sekali melayangkan surat secara resmi untuk memanggil kedua belah pihak yang berselisih, padahal sudah jelas itu merupakan kewajiban dari Desa setempat.
Berdasarkan penemuannya, jajaran Kepala Wilayah (Kawil) setempat juga tidak berani bertindak karena takut melangkahi pihak Desa. Maka dari itulah, Ia sangat menyayangkan sikap Kades Sembalun Bumbung yang tidak pernah melayangkan surat pemanggilan kepada Amaq Yoni dan Inaq Suhelin.
“Karena tadi Pak Kades mau ke Pak Bupati untuk menyampaikan surat pemberitahuan, makanya kata Kades itu kami disuruh datang ke rumahnya Dia,” imbuh Fathur.
Sementara itu, Amaq Yoni yang sudah kesal dengan tindakan anak kandungnya sendiri yang telah menyeretnya ke PN Selong, akhirnya membuat surat pernyataan untuk memutuskan tali keluarga dengan Inaq Serilah.
“Putus sudah tali darah saya dengan dia (Inaq Serilah – red), jangan kita saling akui dunia sampai akhirat. Karena selama ini terlalu pahit tindakannya Dia ke saya, bahkan Dia tidak pernah merawat saya selama bertahun-tahun,” ungkapnya.
Tindakan Amaq Yoni tersebut dilatarbelakangi oleh perbuatan anak kandungnya sendiri, sebab Amaq Yoni mengaku sakit hati dengan perbuatan Inaq Serilah selama ini.
Media ini berusaha mencari Inaq Serilah untuk mengkonfirmasi terkait dengan perselisihan dengan Bapak kandungnya sendiri gegara sepetak tanah. Namun saat itu (16/8), Ia sedang tidak berada di rumahnya. (gok)