Bupati Tegaskan Kawasan Ruang Terbuka Publik Bukan Tempat Jualan
Bupati yang hadir mengenakan sapuk juga berpesan, untuk mengumpulkan seluruh potensi pedagang di pusat kuliner tersebut.
Sehingga tidak ada pedagang yang mengisi kawasan sekitar ruang terbuka publik (RTP) Pancor.
Ditegaskannya bahwa RTP hanya menjadi lokasi aktivitas masyarakat seperti olahraga, rekreasi, atau kegiatan lainnya, kecuali berdagang.
Terakhir ia berharap agar para pedagang dapat berkreasi termasuk menyediakan dan mengembangkan menu-menu tradisional masyarakat sasak yang tidak kalah dengan daerah lainnya di Indonesia.
Ia berharap dapat menemukan ares, sayur nangka, dan hidangan khas masyarakat Lombok di pusat kuliner itu nantinya.
Bupati juga berharap keberadaan pusat kuliner ini akan membawa peningkatan perhasilan dan ekonomi masyarakat.
Tercatat 70 pedagang direlokasi untuk mengisi pusat kuliner malam yang merupakan upaya menjaga dan mengamankan RTP Pancor.
Masyarakat tampak antusias meramaikan peresmian Pusat Kuliner Malam Ite Pada Epe.
Pusat Kuliner ini berada di sepanjang jalan Pejanggik dari depan perpusatkaan Masjid At-Taqwa Pancor hingga simpang empat Jalan Achmad Dahlan, menyisakan satu jalur yang menuju Rakam.
Follow kami di Google News