Denpasar – Kecamatan Denpasar Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan penertiban Spanduk kadaluwarsa di beberapa sudut di wilayah Kecamatan Denpasar Utara Selasa (23/8).
Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara mengatakan, penertiban di lakukan oleh Satpol PP secara berkelanjutan mulai dari awal Agustus tahun 2022 di Jalan Cekomaria, Tanggal 8 Agustus di Jalan Wibisana, Tanggal 10 di Jalan Kartini, Tanggal 12 Agustus di Jalan Ayani Selatan dan di Jalan Wahidin, Tanggal 15 Agustus di Jalan Cokroaminoto, Tanggal 18 Agustus di Jalan Nangka Selatan, Tanggal 19 Agustus di Jalan Nangka Utara. Dari penertiban yang di lakukan telah menertibkan sebanyak 16 spanduk yang telah kadaluwarsa.
“Penertiban yang di lakukan untuk menciptakan wajah kota yang bersih, asri dan nyaman,” ungkap Yusswara.
Lebih lanjut di katakan, penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang di laksanakan Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kota Denpasar.
Ia mengatakan, spanduk yang di tertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Sebelum penertiban di lakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan spanduk. Meskipun demikian, masih ada spanduk ataupun baliho yang sudah kadaluarsa tidak mau di turunkan pemiliknya.
Dengan penertiban oleh Satpol PP ini ia harapkan warga Denpasar tidak memasang dan menempel spanduk di pohon perindang, di tiang listrik dan tempat lainnya sesuai Perda 1 Tahun 2015 Ketertiban Umum. (ayu/b)
Baca berita lainnya di Google News