Lombok Tengah, Barbareto.com – Anggota Komisi III DPRD Lombok Tengah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah memblacklist kontraktor pada proyek jembatan penghubung Desa Kidang Kecamatan Praya Timur dengan Desa Bangket Parak Kecamatan Pujut jika pengerjaannya molor lagi.Â
Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPRD Loteng Ki Agus Azhar pada Senin, 20 Januari 2025 kemarin.
Politisi partai Nasdem ini menegaskan, Pemda Loteng tidak boleh terlalu lemah menghadapi rekanan, mengingat proyek tersebut telah diberikan masa perpanjangan sampai dengan 28 Januari.
“Kalau molor lagi diblacklist saja kontraktornya. ini sudah ada perpanjangan sampai dengan tanggal 28 Januari nanti. Kontraktornya juga sudah diberikan sanksi denda akibat molornya proyek tersebut,” terang Ki Agus.Â
Meski demikian, Ki Agus memberikan catatan jika dilakukan blacklist oleh pemda, maka harus menyiapkan juga rekanan yang mampu menyelesaikan pengerjaan proyek ini.
“Kalau diblacklist, maka proyek itu akan ditender ulang. Pembayarannya hari ini kan sistemnya bukan lunsum. Jadi harus disiapkan pula reknan yang mampu menyelesaikan pengerjaan jembatan ini, terangnya.Â
Pengerjaan proyek senilai 7 Miliar Rupiah tersebut terakhir dilaporkan telah mencapai 80 persen.
“Kondisi terakhir kami belum mendapatkan kabar lagi. Nanti akan kita telpon kepala desa dan pak kadis PUPR Juga,” ujarnya.
Diketahui, proyek yang berkontrak sampai dengan 31 Desember tersebut juga pernah putus pada Desember 2024 akibat hujan deras di tempat tersebut.