barbareto.com | Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2022, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo sudah menjalani pemeriksaan perdananya pada Rabu, 23 Februari 2022.
Ia terlibat atas kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks, terkait adanya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa bantuan tiga ekor sapi senilai Rp. 100 juta untuk setiap anggota.
Meski berstatus sebagai tersangka, ia tidak ditahan lantaran penyidik beralasan yang bersangkutan masih kooperatif, selain itu ia berjanji untuk tidak melarikan diri selama proses penyidikan.
“Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, namun yang bersangkutan wajib lapor ke penyidik sambil berkasnya akan dilengkapi untuk dikirim ke JPU,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dihubungi, Rabu 2 Maret 2022.
Baca juga : Warga NTB Diminta Buat Koperasi Pangan
Alasan lain lanjutnya, tersangka sedang mengajukan gugatan secara perdata ke PN Mataram. Kendati tidak ada upaya penahanan dengan beragam alasan tersebut, Sri Sudarjo diwajibkan melapor tiap hari Senin dan Kamis ke penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.
Pihaknya juga belum bisa memastikan adanya tersangka lain atas kasus tersebut. Lantaran pihak penyidik Ditreskrimsus Polda NTB sedang fokus dengan satu orang tersangka.
“Kami belum bisa memastikan adanya tersangka lain,” imbuhnya.
Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan Ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo sebagai tersangka pada 14 Februari 2022, atas unggahan video klarifikasinya pada chanel Youtube terkait adanya laporan Gubernur NTB ke Polda.
Pelaporan yang dimasukan Gubernur terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks soal adanya dana PEN berupa bantuan tiga ekor sapi dengan nilai Rp. 100 juta untuk setiap anggotanya.