
barbareto.com | Tuban – Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Anzhelika Naumenok (33) tak terima dan mengamuk saat digiring petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dideportasi.
“Yang bersangkutan sempat marah-marah saat dibawa ke bandara untuk dideportasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (22/7/2021) di Denpasar.
Kasus ini bermula saat sang bule tersebut melakukan tes swab PCR di Rumah Sakit Univesitas Udayana, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Minggu (4/7/2021).
Hasil tes swab PCR ia dinyatakan positif Covid-19 dan disuruh oleh petugas kesehatan untuk melakukan isolasi mandiri.
Namun di sana pemegang paspor dengan nomor 757310657 ini menolak untuk melakukan isolasi. Bahkan ia sengaja tetap melakukan aktivitas, dan bertemu banyak orang tanpa menggunakan masker.
Atas perilakunya itu, yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, Satpol PP Kabupaten Badung lalu menjemputnya secara paksa dan membawanya ke Hotel Ibis, Kuta untuk menjalani isolasi.
Setelah menjalani isolasi dan dilakukan tes swab PCR oleh petugas Dinas Kesehatan Provinsi Bali, bule yang datang ke Indonesia pada bulan Februari Tahun 2020 dengan izin tinggal kunjungan berlaku hingga 10 Juli 2021 ini dinyatakan negatif Covid.
Pada 15 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 Wita, perempuan asing ini lalu dibawa petugas Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan.
Jamaruli mengatakan, sesuai dengan Surat Rekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: 180/7289/SET/SATPOL PP dan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, bule tersebut dikenakan tindakan administrasi keimigrasian
yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia.
“Proses pendeportasian berlangsung tadi malam. Dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta ia diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines menuju Moscow, Rusia,” jelasnya. (**)