barbareto.com | Bengkulu – Bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Gubernur dan Walikota Bengkulu melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait pengelolaan kawasan Pantai Panjang Bengkulu, Senin (9/11).
Penandatanganan kesepatan bersama antara Pemrov Bengkulu dan Pemda Kota Bengkulu ini disaksikan dan ditandatangani juga oleh Kasatgas Korsup Wilayah KPK RI Maruli Tua bersama Kajati Bengkulu Agnes Triani.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam keterangannya mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama yang difasilitasi Kejati Bengkulu dan KPK RI ini terkait status aset kawasan Pantai Panjang terutama lahannya.
“Pemindahan aset dari ibukota ke aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Ketika ada unsur pemanfaatannya maka akan disinergikan sesuai kewenangan antara Pemda Kota dengan Pemprov Bengkulu,” kata Gubernur Rohidin usai penandatanganan kesepakatan bersama.
Lanjutnya, terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatannya juga ada kewenangan masing-masing. Jika ada pembangunan infrastruktur baik dari pusat maupun Pemprov pengelolaan dan pemanfaatannya tetap diserahkan ke Pemda Kota Bengkulu.
Baca juga : Gubernur NTB Dilaporkan ke KPK
“Semua status perijinan sesuai kewenangan ketika akan dimanfaatkan tetap andilnya Pemda Kota,” jelas Gubernur Rohidin.
Gubernur Rohidin menyatakan dalam waktu dekat dirinya akan kembali mengusulkan perubahan status kawasan Pantai Panjang dari TWA ( Taman Wisata Alam) ke APL (Area Penggunaan Lain) dan usulan itu nanti tetap dari Pemda Kota ke KemenLHK melalui Pemprov Bengkulu.
“Bukan Pemrov yang usulkan tapi Pemda Kota yang membuat usulan, kawasan mana saja yang akan diubah statusnya menjadi APL, baru kita proses dan kita hanya meneruskan usulan tersebut ke KemenLHK, jadi statusnya sederhana seperti itu,” pungkasnya.
Di sisi lain, Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengatakan, kesepakatan ini mempertegas status aset, karena hal itu menjadi pekerjaan rumah Pemda Kota dan Pemprov Bengkulu. Dan hal itu sudah selesai difasilitasi oleh Kejati dan KPK RI untuk meluruskan aset Pemerintah Daerah.
“Hari ini sudah jelas Pantai Panjang itu asetnya Pemprov Provinsi dan soal pengelolaannya dalam kesepakatan tadi dikembalikan ke Pemda Kota Bengkulu,” ujarnya singkat.
Kajati Bengkulu Agnes Triani berharap dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat tersebut pengelolaan aset Pantai Panjang Bengkulu dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Bengkulu.
Agnes menegaskan, dengan telah ditandatangani kesepakatan bersama tersebut selanjutnya untuk pengelolaan Pantai Panjang, Pemrov Bengkulu menyerahkan lahan tersebut ke Pemda Kota Bengkulu dengan ditindaklanjuti melalui MoU (kesepakatan).
“Setelah Pemda Kota Bengkulu mengelola aset Pantai Panjang berarti Pemda Kota Bengkulu harus atau wajib merencanakan penataan Pantai Panjang lebih baik lagi demi kemajuan Kota Bengkulu,” tegas Kajati Agnes.
Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah KPK RI Maruli Tua mengapresiasi langkah yang diambil Pemrov Bengkulu dan Pemda Kota dalam upaya untuk menyelesaikan persoalan aset Pantai Panjang yang sangat penting artinya bagi masyarakat Bengkulu.
Hadirnya KPK, kata Maruli Tua, sesuai dengan tupoksi KPK yang memiliki tiga fungsi yaitu koordinasi, monitoring dan pencegahan.
Baca juga : Gerakan PKB Akan Aksi di KPK, Desak Harun Masiku dan Madam di Tangkap
“Dan yang paling penting adalah pencegahan, dalam hal ini pencegahan korupsi dari pengelolaan aset pemerintah,” sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, untuk menghindari adanya penguasaan aset pemerintah oleh pihak yang tidak berhak serta mencegah hilangnya aset yang dapat merugikan keuangan negara.
“Ini juga sebagai tupoksi kami sebagai pencapaian monitoring KPK terhadap Pemprov dan Kota Bengkulu dalam penyelesaian aset Pantai Panjang,” ujarnya.
Namun di samping itu, dirinya berharap adanya tindaklanjut dari kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak, sehingga kedepannya tidak ada lagi masalah dalam pengelolaan kawasan Pantai Panjang tersebut.
Berikut isi Berita acara kesepakatan bersama antara Pemrov Bengkulu dengan Pemda Kota Bengkulu tentang pengelolaan pantai Panjang:
Pada hari ini Selasa tanggal 9 November 2021 antara Pemrov Bengkulu dan Pemda Kota Bengkulu telah melakukan kesepakatan bersama tentang pengelolaan pantai panjang sebagai berikut :
- Pemerintah Kota Bengkulu bersedia bersama-sama dengan Pemrov Bengkulu dalam pengelolaan dan perencanaan terkait Pantai Panjang sesuai tupoksinya masing-masing yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
- Walikota Bengkulu bersedia mengeluarkan aset tanah di Pantai Panjang dari catatan di Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemda Kota Bengkulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung pengajuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemprov Bengkulu.
- Pemanfaatan dan pengelolaan aset sepenuhnya kewenangan Pemprov Bengkulu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemprov Bengkulu memberikan kepastian dan tidak merubah terkait kontrak kerjasama yang sudah dilakukan Pemda Kota Bengkulu dengan pihak ketiga dan untuk selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam poin-poin kesepakatan di atas dapat disepakati lebih lanjut.
Kesepakatan itu ditandatangani kedua belah pihak yang ditandatangani Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Walikota Helmi Hasan, Kajati Bengkulu Agnes Triani serta Kasatgas Direktorat Korsup Wilayah KPK RI Maruli Tua.(**)