barbareto.com | Mataram – Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam dus berisi pakaian rombengan alias pakaian bekas.
Pengungkapan itu terjadi di jalan Senopati Raya, Abian Tubuh, Karang Bata, Kota Mataram dan di sebuah kantor jasa pengiriman barang yang ada di jalan Sriwijaya Kota Mataram, Sabtu (4/12/2021).
Dalam pengungkapan itu, Ditresnarkoba Polda NTB amankan tiga orang warga yang diduga sebagai pemilik barang haram itu.
Tiga orang itu yakni SK alias Nyek, Laki-laki, warga Abian Tubuh, Lombok Tengah, berikutnya YS alias Oyong, Laki-laki, warga Abian Tubuh Karang Pelambek, Kota Mataram, dan terakhir KH alias Aris, Laki-laki, warga Abian Tubuh Karang Bata, Kota Mataram.
Wadir Resnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah menjelaskan, tertangkapnya tiga pelaku itu berdasarkan keterangan warga yang memberikan timnya informasi terkait keberadaan barang haram tersebut.
Baca juga : Kapolresta Mataram Pimpin Pengungkapan Kasus Narkoba
Setelah info diterima, Erwin langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan terhadap info tersebut.
Selanjutnya Tim yang dipimpin Panit II Ditresnarkoba Polda NTB IPDA I Made Mas Mahayuna, S.H., berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap 3 orang warga yang di duga pemilik barang tersebut di dua tempat berbeda.
“Alhamdulillah, Sabtu kemarin tim kami yang di pimpin IPDA Mahayuna berhasil ungkap kasus narkoba yang disembunyikan di balik pakaian bekas di bungkus kardus dan mengamankan 3 warga yang di duga sebagai pemilik barang haram tersebut,” jelas AKBP Erwin, Minggu (5/12/2021).
Barang bukti yang diamankan berupa 1 dus berwarna coklat yang berisikan pakaian rombengan alias pakaian bekas yang di dalamnya terdapat 1 klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105.46 gram.
Berikutnya tiga buah HP berbagai merek, 1 buah pipet plastik, 9 buah klip transparan dan 1 buah tutup botol yang sudah di lubangi.
Ketiga pelaku terancam di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.