23.5 C
Lombok
Kamis, Maret 6, 2025

Buy now

Divonis 2 Tahun, Terdakwa Kasim Dituntut PT Dipo Star Finance Serahkan Hasil Penggelapan

Lombok Tengah, Barbareto.com – Pengadilan Negeri Praya telah menindaklanjuti hasil putusan  sidang perkara tentang penggelapan yang dilakukan salah seorang debitur asal Lombok bernama Kasim.

Kasim sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan enam unit dump truck yang dengan pembiayaan PT Dipo Star Finance cabang Bali dan pada akhirnya Pengadilan Negeri Praya telah menetapkan putusan terhadap Kasim.

Kuasa Hukum PT Dipo Star Finance Shifa Khumaira Nadika dan Heryanto Pariambo memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pihak Kepolisian Polres Lombok Tengah ,Kejaksaan Negeri Praya, dan Pengadilan Negeri Praya karena telah memaksimalkan putusan perkara penggelapan ini.

Nadika mengungkapkan hasil putusan pengadilan menyatakan terdakwa Kasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa izin.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif medua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selanjutnya, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Pengadilan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada PT Dipo Star Finance. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara tersebut,” kata Nadika, saat dihubungi wartawan, Rabu (5/3).

Adapun kelanjutan dari perkara dijelaskan Nadika, sesuai putusan Pengadilan Negeri Praya pihak kliennya bisa menerima. terkait kerugian materi dan lainnya Ia masih berkordinasi dengan kliennya apakah akan dilanjutkan dengan tuntutan ke perdata atau melanjutkan laporan polisi untuk mengejar pihak 480 atau penadahnya nanti tergantung dari hasil kordinasi dengan kliennya.

“Sesuai keputusan Pengadilan Negeri Praya, kami bisa menerima,” ungkap Nadika.

Saat ditanya apakah korban mengajukan ganti rugi, Nadika mengatakan pihaknya akan menunggu hasil kordinasi dengan kliennya terkait upaya-upaya hukum lanjutan yang dapat klien kami tempuh untuk mengembalikan kerugian klien 

Pihaknya mengimbau kepada penerima gadai atau pembeli unit-unit yang telah digelapkan debitur Kasim untuk segera menyerahkan atau menghubungi pihak PT Dipo Star Finance agar tidak terjerat permasalahan hukum 

“Karena di mana pun kalian memakai unit-unit tersebut pastinya tidak nyaman dan aman,” tegas Nadika.

- Advertisement -
Padly
Padly
Kontributor Lombok Tengah

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
112PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles