BARBARETO.com, Lombok Timur – Dua lembaga yang peduli dengan lingkungan, masing-masing, Rinjani Foundation (RF) dan Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) melaporkan pengusaha tambang ilegal.
Dasar pelaporan kami ke Polda NTB, kata Ketua Rinjani Foundation, Zainul Muttaqin, bukan ijin tambang, tetapi karena banyaknya sarana dan prasarana yang dilalui justru rusak parah.
“Kami sudah ingatkan, ke pemilik tambang, bahwa ada banyak steakholder yang dirugikan oleh aktifitas tambangnya, terutama kerusakan jalan dan irigasi,” kata Zainul Muttaqin menjawab Barbareto.Com, Kamis (06/10/2022).
Bahkan, Sebut Zainul yg di dampingi Sekretaris LK2T, Wahyudi, pihaknya sudah seringkali musyawarah dan mufakat, tetapi setiap perjanjian dan hasil musyawarah selalu diingkari oleh pengusaha tambang ilegal ini.
Padahal dalam setiap musyawarah, pengusaha tambang ilegal tersebut, mengakui bahwa sarana dan prasarana yang rusak itu akibat dari aktifitas tambangnya, sehingga ada kesanggupan untuk memperbaiki.
“Tetapi kenyataannya, sampai sekarang itu hanya sekedar angin surga saja yang diberikan kepada masyarakat sekitar yang merasakan imbas dari aktivitas ilegalnya tersebut,” tegasnya.
Lebih Jauh dijelaskan Zainul, karena persoalan ini sudah tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, pihaknya menempuh jalur hukum agar masyarakat yang merasakan dampak terakomodir hak-haknya.
Prinsipnya, sambung dia, jangan hanya kepentingan dan keuntungan seseorang yang melakukan aktifitas tambang secara legal, banyak pihak yang dirugikan.
“Kalau laporan kami tidak ditanggapi, karena suatu persekongkolan rahasia, ada banyak lembaga yang siap turun ke jalan,” pungkasnya.