19.5 C
Lombok
Sabtu, Juni 21, 2025

Buy now

Dana Hibah KONI 2021, Inspektorat Loteng Temukan Indikasi  Penyimpangan 

Lombok Tengah, Barbareto.com – Kasus dugaan penyimpangan anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri setempat terus bergulir. 

Kali ini dugaan penyimpangan dana hibah KONI datang dari Inspektorat, berdasarkan hasil audit yang dilakukan menemukan adanya dana hibah tahun 2021 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaanya oleh pengurus pada tahun itu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, HL Aknal Afandi di kantornya menyatakan, pihaknya membenarkan berdasarkan audit yang dilakukan telah menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran yang dilakukan KONI pada anggaran tahun 2021 kemarin. 

Temuan dugaan adanya penyimpangan anggaran ini merupakan hasil audit yang dilakikan tim selama tiga bulan di tahun 2022 lalu. “Memang benar ada dana hibah KONI tahun 2021 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan pengurus waktu itu,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit tersebut, Inspektorat menemukan anggaran hibah yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pengurus sebesar Rp 137,7 juta. Kemudian temuan itu oleh Inspektorat ditindak lanjuti dengan melakukan upaya pendekatan meminta pengurus untuk melakukan pengembalian. 

Upaya tersebut diklaim berhasil dilakukan namun pada waktu itu pengurus hanya mengrmbalikan kerugiaan keuangan Negara sebesar Rp 38,6 juta. Sementara sisanya hingga saat ini sebesar Rp 99,1 juta belum dilakukan pengembalian oleh pengurus tanpa alasan yang tidak jelas. 

“Upaya penagihan pengembalian kerugian keuangan Negara terus dilakukan hingga saat ini namun tidak berhasil tertagih akibat ketidak ada niat baik pengurus untuk melakukan pengembalian,” jelasnya.

Kornologi temuan kerugian keuangan Negara ini bermula dari adanya laporan dari 20 Cabang Olahraga (Cabor) di tahun 2022 lalu bahwa pada dana hibah tahun 2021 mereka tidak pernah menerima dana pembinaan. 

Padahal pada tahun 2021 lalu KONI menerima dana hibah dari Pemkab Loteng untuk membiayai kebutuhannya delama satu tahun sebesar Rp 500 juta. “Nah berdasarkan laporan 20 Cabor ini kemudian kami bergerak melakukan penelusuran dan investigasi menindak lanjuti laporan itu,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, kemudian Kepala Inspektorat yang baru di Jabat L Aknal membentuk tim untuk melaksanakan audit investigasi.  

Pada saat melaksanakan audit investigasi, tim memanggil pelapor dan seluruh pengurus KONI di tahub 2021 lalu. Dan pada saat melakukan audit investigasi selama tiga bulan berdasarkan LHP yang ada, tim ada beberapa aitem pendanaan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan pengurus termasuk tunggakan pembayaran pajak. 

“Hasil audit kami waktu itu ada dua temuan yakni ada anggaran kegiatan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan pembayaran pajak,” katanya.

Kemudian berdasarkan adanya temuan itu kemudian pihak Inspektorat melakukan upaya penegakan dengan melakukab upaya pengembalian kerugian Negara. 

Namun, pengembalian kerugian Negara itu sampai saat ini menyisakan persoalan lantaran adanya kerugian Negata yang masih belum bisa tertagih akibat beberapa faktor. 

Kendati demikian, pihaknya memastikan sisa pengembalian wajib tertagih dan kembali ke Negara. “Penagihan sisa kerugian Negara hingga saat ini belum ada progres,” tegasnya.

Sementara terkait adanya laporan penggunaan dana Hibah KONI tahun 2021 sampai 2023 yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan belum ada koordinasi yang diterima Inspektorat untuk melakukan audit. 

Kendati nanti ada prrmintaan audit yang diminta Kejaksaan tentu akan ditindak lanjuti dengan melihat terlebih dahulu seperti apa permohonan yang dimintakan. “Jika Kejaksaan meminta kita melakukan audit ya kita lihat nanti seperi apa permintaan mereka baru kita bisa tindak lanjuti,” paparnya. (*)

- Advertisement -
Padly
Padly
Kontributor Lombok Tengah

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles