barbareto.com | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) kembali mengamankan dua (2) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Lingkungan Presak Kelayu.
Kedua pelaku tersebut merupakan Residivis dengan kasus yang sama. Kedua pelaku berinisial MZ usia 40 tahun asal Jorong, Kelayu Jorong, Selong dan inisial AH asal Gubuk Daya, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Lombok timur.
Kasat Resnarkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku memiliki jaringan di salah satu Lapas yang ada di NTB.
Pelaku juga mengaku kenal dengan oknum tahanan yang di anggap sebagai jaringannya tersebut saat pelaku sama-sama menjalani proses hukum.
“Oknum yang disebut pelaku ini sekarang masih berada di Lapas, sehingga jika pelaku butuh barang, oknum tersebut menyuruh pelaku untuk menghubunginya,” terang Suputra Minggu 20 Februari 2022.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Lotara Bekuk Kurir Sabu di Gondang
Dari keterangan pelaku lanjut Suputra, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda NTB untuk mengusut keberadaan oknum jaringan yang disebut pelaku. Kedua pelaku yang ditangkap juga merupakan residivis kasus narkoba dengan vonis empat (4) tahun penjara.
“Kedua pelaku pernah ditangkap pada tahun 2019 dengan vonis 4 (empat) tahun penjara, namun pada tahun 2021 mendapat asimilasi pembebasan bersyarat,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah narkoba jenis sabu dengan berat bruto 51,69 gram, satu buah Hp merk Nokia dan satu unit motor merk Honda Vario.
Untuk itu, pelaku disangkakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.