Mataram, BARBARETO.com – Dua terdakwa korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian di Lotim dan Loteng tahun 2020-2021 di jatuhi vonis berbeda.
Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, Lalu Irham Rafiudin Anum di jatuhi pidana selama 14 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, I Ketut Somanasa saat membacakan putusan, Kamis 6 Juli 2023.
Majelis hakim turut menjatuhi terdakwa pidana denda Rp. 650 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa turut di hukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 29,1 miliar.
“Apabila terdakwa tidak bisa mengganti uang kerugian negara sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan di lelang jaksa. Apabila tidak menutupi uang pengganti kerugian negara maka di ganti kurungan penjara 5 tahun penjara,” katanya.
Ketut membebankan terdakwa Lalu Irham membayar uang kerugian negara sebesar Rp. 29,1 miliar, dari total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 29,6 miliar dengan mempertimbangkan bahwa asuransi yang telah di cairkan oleh PT. Askrindo sebesar Rp. 1,4 miliar tidak perlu di gunakan sebagai pengurangan.
“Uang tersebut adalah uang negara yang seharusnya tidak perlu keluar dari KUR Jagung yang di klaim sebagai asuransi pada PT. Askrindo. Yang nyatanya kredit tersebut bermasalah, dan tidak perlu di bayarkan asuransinya,” bebernya.
Kalau di bayarkan dan di kurangi dari nilai kerugian negara, katanya, akan menambah keuntungan bagi terdakwa Lalu Irham.
“Sehingga uang sejumlah Rp. 1,4 miliar itu adalah urusan PT. Askrindo dengan PT. BNI Cabang Mataram,” ujarnya.
Dengan menyatakan hal demikian, uang pengganti yang harus di bayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 29,6 miliar.
Angka itu berkurang setelah di kurangi sebesar Rp. 476 miliar dari 14 debitur, di kurangi Rp. 7,7 juta dan dana yang masih ada pada rekening debitur petani.
“Sehingga uang pengganti yang harus di bayar terdakwa sebesar Rp. 29,1 miliar,” ucapnya.
Vonis Mantan Kacab BNI Mataram
Sementara, untuk terdakwa kasus korupsi KUR pertanian lainnya, Amirudin, mantan Kacab BNI Mataram, majelis hakim menjatuhinya vonis penjara selama 8 tahun.
Dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim tidak membebankan terdakwa mengganti kerugian negara.
Karena dalam fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti menikmati uang KUR tersebut.
“Majelis hakim tidak menemukan fakta bahwa uang korupsi tersebut di nikmati oleh terdakwa,” katanya.
Majelis hakim menjatuhi putusan demikian dengan menguraikan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Atas putusan itu, kedua terdakwa akan pikir-pikir.
Begitu juga dengan jaksa penuntut.
“Akan pikir-pikir yang mulia,” jawabnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut menjatuhi Amirudin dan Lalu Irham tuntutan pidana penjara selama 14 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan uang pengganti kerugian negara, Amirudin di bebankan sebesar Rp 7,9 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Lalu Irham, di bebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 27,7 miliar subsider 7 tahun kurungan badan.
Mereka di nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Follow barbareto di Google News