barbareto.com | Dua (2) warga Desa Landah, Praya Timur di ringkus aparat kepolisian karna nekat mencuri 1 unit genset milik Masjid Darul Islam di Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, 29 Januari 2022.
Pelaku yang berinisial S (32 tahun) dan SR (29 tahun), mengaku melalukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sisanya untuk bermain judi online.
“Kedua pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sisanya untuk bermain judi online,” ungkap Kapolsek Praya Timur, AKP Nasrun.
Baca juga : Tilep Uang Untuk Judi Online, Marketing Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara
Dari hasil penjualan genset tersebut, kedua pelaku mendapat hasil Rp. 2.000.000,- yang selanjutnya di bagi dengan porsi pelaku S mendapat bagian Rp. 1.850.000,- dan pelaku SR Rp. 150.000,-.
Demi keamanan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Praya Timur, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, barang bukti genset yang di curi sudah dikembalikan, selanjutnya akan difungsikan kembali oleh pihak Masjid.