Lombok Tengah, Barbareto.com – Masyarakat Desa Setanggor Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah (Loteng) NTB, Senin 5 Mei 2025, resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ke Kejaksaan Negeri setempat.
Dugaan penyelewengan tersebut muncul tatkala sejumlah tokoh pemuda di desa tersebut, mempertanyakan bagaimana pengelolaan keuangan desa, khususnya yang digelontorkan untuk Bumdes di desa tersebut.
Menurut sejumlah pemuda, pengelolaan Bumdes di desanya itu hingga saat ini dinilai tidak transparan. Namun demikian para pemuda apresiasi aikap pihak desa yang mau mengundang pemuda untuk hadir di desa menerima penjelasan terkait Bumdes tersebut.
“Pada kesempatan pertama, kita diundang via WA namun pertemuan dilakuka di halaman kantor desa. Pertemuan ini tidak membuahkan hasil karena yang menemui sejumlah aparat desa dan pimpinan Bumdes,” tutur Ramdan, salah seorang Pemuda Dari Dusun Pedek Stanggor Timur Tiga di temu wartawan di Praya.
Karena tidak membuahkan hasil pada pertemuan pertama itu, pihak desa kemudian mengirimkan undangan kepada pemuda untuk ikut dalam acara yang sesuai di dalam undangan adalah kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) tentang Laporan Pertanggungjawaban Bumdes yang digelar pada Kamis 17 April 2025.
Pada pertemuan tersebut, pihak desa bersama Bumdes baru sebatas memperlihatkan dan menjelaskan laporan neraca periode Desember 2024.
Sesuai data neraca yang dimaksud, terdapat nilai aktiva yang terdiri sejumlah kas antara lain kas usaha simpan pinjam Rp. 2.585.000, pembiayaan Rp.1.000.000, kas artshop Rp. 1.500.000. Sementara kas usaha sewa peralatan pesta dan KPSPAM, kas home stay dan kas lain-lain disebutkan nilainya Nihil.
Selain itu, ada activa bank senilai Rp. 52.698, persedian benang dan songket Rp.25.622.000, piutang homestay Rp. 21.50.000, piutang penjualan benang dan songket Rp. 6.659.000, persediaan klinik tani Rp. 16.800.000, piutang simpan pinjam Rp. 92.125.000 dan piutang pembiayaan Rp. 23.052.000. Serta aset senilai Rp. 499.559.500.
Dengan demikian, segala kekayaan atau sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh Bundes disebutkan dalam laporan neraca tersebut senilai Rp. 670.105.198.
Sementara semua kewajiban atau hutang yang dimiliki oleh Bumdes terhadap pihak lain yang harus dilunasi, sesuai pasiva dalam laporan neraca per desember 2024 antara lain: Pades, Dana Sosial dan Bonus Pengurus nilainya nihil.
Sementara dari modal dari pemdes Rp. 542.354.400, bantuan dari pusat Rp. 100.000.000, tambahan modal dari SHU Rp. 27.751.165. Sehingga total pasiva Rp. 670.105.565.
“Yang kami pertanyakan, bagaimana pengelolaanya. Kenapa ada dana mengalir ke homestay, berapa hasil penyewaan terof dan peralatan pesta dan lain-lain,” tandas Ramdan.
Pihak Pemdes dan Bumdes, akan melakukan pertemuan lagi untuk ketiga kalinya,karena tidak bisa menjawab sejumlah pertanyaan pemuda. Namun, hingga hari ini, pertemuan yang diharapkan tersebut tidak kunjung datang.
Pihaknya bersama LSM pendling lanjut Ramdan, menemukan banyak dugaan kejanggalan, mulai dari proyek fisik yang tidak sesuai spesifikasi, dugaan laporan fiktif kegiatan pemberdayaan.
“Intinya pengelolaan Bumdes tidak transparan dan tidak jelas pertanggungjawabanya. Kalaupun ada, itu ada dugaan tidak sesuai yang ada dilapangan,” tandas Ramdan.
“Kami masyarkat desa setanggor sudah beberapa kali mendatangi kantor desa untuk menanyakan hal tersebut, tetapi pihak pemdes tidak mau mengklarifikasi dan tidak mau menanggapi kami,” pungkas Ramdan.
Sementara itu, Sekretaris LSM Lidik NTB Agus Susanto pada kesempatan yang sama menyampaikan, pihaknya bersama warga hari ini telah melayangkan aduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng terkait dengan hal tersebut dan telah diterima secara resmi oleh pihak kejaksaan.
Laporan ini berdasarkan hasil investigasi lapangan dan temuan dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran desa dari tahun anggaran 2018 hingga 2024. Ia menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami dari LSM LIDIK NTB berharap agar Kejari dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Dan kami minta kepada inspektorat Kabupaten Lombok Tengah untuk segera melakukan audit khusus supaya kasus dugaan kami ini terang benderang,” pungkas Agus Susanto.