Gara-gara Sabu, Dua Pemuda Asal Lingsar Terancam 7 Tahun Bui

Published:

barbareto.com | Memasuki minggu terakhir Ramadhan 1443 Hijriah, Sat Narkoba Polresta Mataram bersama anggota Polsek Lingsar berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Sedau, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Minggu 24 April 2022.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menerangkan bahwa sekitar pukul 23:00 wita tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai hasil penyelidikan atas imformasi yang diterima sebelumnya.

“Kedua orang merupakan pria yakni inisial AZ, 24 tahun dan AK, 22 tahun, dimana keduanya beralamat di dusun tempat keduanya dimankan,” terang Yogi.

Baca juga : Satresnarkoba Polresta Mataram Amankan 3 Pemakai dan 1 Penjual Sabu

Dari hasil penangkapan kedua terduga tersebut, tim berhasil mengamankan 5,21 gram bruto narkoba jenis sabu, berikut 6 buah Hp android, alat konsumsi sabu, perlengkapan penjualan serta uang tunai senilai Rp. 1.200.000.

“Barang bukti tindak pidana dari kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di polresta Mataram bersama kedua terduga pelaku,” jelas Polisi berpangkat Kompol ini.

Atas tindakannya, terduga diancam dengan pasal 114,112 dan atau 127 UU no 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling minim 7 tahun penjara.

Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles