barbareto.com | Jakarta – Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Kemanusiaan (GARUDA) Indonesia, pada hari Jumat (22/10/2021) resmi melaporkan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB dan Kepala Biro Humas NTB ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur LSM Garuda Bapak M. Zaini langsung datang ke gedung merah putih itu dijakarta bersama beberapa pengurus inti Garuda Indonesia.
M. Zaini saat dihubungi via Telpon mengatakan bahwa, LSM Garuda melaporkan Gubernur NTB dan jajarannya terkait dengan indikasi korupsi Belanja Jasa Publikasi pada Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan tahun anggaran 2020 di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan adanya indikasi Korupsi Belanja Beasiswa Kepada Masyarakat Berprestasi belum berpedoman pada ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran 2020 di Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Ya, benar kami LSM Garuda melaporkan Gubernur NTB dan jajarannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait beberapa indikasi korupsi pada anggaran tahun 2020,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi NTB pada tahun 2020 menganggarkan Belanja Beasiswa kepada Masyarakat Berprestasi senilai Rp. 29.239.000.000,00,- dengan realisasi senilai Rp. 26.370.330.932,01,- atau senilai 90,19 persen.
Baca juga : Fakultas Hukum Unud Gandeng KPK, Gelar Kuliah Umum Anti Korupsi
Untuk kasus indikasi korupsi pada anggaran beasiswa, LSM Garuda menemukan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan yaitu: Terdapat pembayaran biaya hidup dan dana bantuan penelitian tidak didukung dengan SK, masih ditemukannya pelanggran secara admnistrasi dalam proses perekrutannya dan kelebihan pembayaran biaya hidup.
Sedangkan untuk indikasi korupsi pada Biro Humas dan Protokol terdapat pelanggaran dalam bentuk, terdapat realisasi Belanja Jasa Publikasi kepada media yang tidak memiliki perjanjian  kerja sama dengan Biro Humas dan Protokol serta adanya temuan Pembayaran Belanja Jasa Publikasi tidak berpedoman pada standar satuan harga.
Untuk diketahui bahwa Pemerintah Provinsi NTB pada tahun 2020 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp. 1.137.792.752.468,38,- dengan realisasi senilai Rp. 1.080.977.858.050,00,- atau 95,01 persen. Di dalam Belanja Barang dan Jasa tersebut, Biro Humas dan Protokol menganggarkan Belanja Jasa Publikasi senilai Rp. 5.916.640.000,00,- dengan realisasi senilai Rp. 5.903.969.754,00,- atau 99,79 persen.
Menurut Direktur LSM Garuda M. Zaini, program yang dijalankan oleh Gubernur terkait peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di NTB melalui beasiswa ini sangat baik. Namun, proses dan pelaksanaanya masih amburadul sehingga menimbulkan beberapa temuan. Untuk itu kami sangat berharap KPK menindaklanjuti laporan kami ini, untuk penyelamatan keuangan Negara dan untuk kemajuan anak negeri.
“Kami sangat mendukung terlaksananya beberapa program dari Gubernur NTB terkait dengan pemberian beasiswa untuk putra daerah demi kemajuan Sumber Daya Manusia NTB. Namun prosesnya dan pelaksanaannya masih kurang profesional sehingga menimbulkan indikasi adanya kerugian Negara. Untuk itu kami sangat mengharapkan KPK menindaklanjuti laporan kami ini,” tambah M. Zaini