barbareto.com | Lombok Timur – Dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) Korps PMII Putri (Kopri) yang ke-54, Pengurus Cabang (PC) Kopri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) LombokTimur, gelar Dialog Publik yang bertemakan “Kekerasan Seksual di Era Digital”
Ketua Kopri Lombok Timur, Eka Mulia Wadini megatakan, dengan adanya Dialog Publik yang bertemakan Kekerasan Seksual di Era Digital ini, sehingga ini sangat penting dilaksanakan mengingat bayaknya yang terjadi pelecehan seksual di Era Digital ini yang harus diketahui.
“Pelecehan Seksual di Era Digital ini tidak hanya terjadi pada perempuan, namun juga terjadi kepada laki-laki,” katanya. (28/11/21)
Ia berharap dengan adanya Dialog Ini, bisa menjadi wawasan atau pengetahui bagi orang-orang yang hadir dalam acara tersebut, sehingga kekerasan Seksual yang terjadi di lingkungannya baik dalam Keluarga maupun yang lain, bisa hentikan.
Disisi lain, Pekerja sosial kemensos RI, Muhammad Taufik Menyampaikan Kekerasan Seksual merupakan setiap perbuatan yang sangat merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, bahkan fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan gender.
Sehingga hal tersebut, yang dapat berakibat penderitaan Psikis atau fisik, dan termasuk mengganggu kesehatan Reproduksi seseorang sehingga hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
“Kekerasan Seksual ini dapat berakibat penderitaan psikis dan fisik, bahkan bisa kehilangan kesempatan melakdanakan pendidikan yang lebih tinggi,” jelasnya
Dalam bentuk Kekerasan Seksual yaitu m mencakup dalam tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi seperti
Contoh mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang oleh Korban.
Baca juga : Menag Harap PMII Jadi Role Leader Organisasi Kemahasiswaan
Tidak hanya itu, mengambil, merekam, atau mengedarkan foto bahkan rekaman audio dan visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban juga bentuk tindakan seksual tersebut.
Sehingga korban kekerasan seksual pada anak yang masih di bawah 18 tahun yang bayak mengalami tindakan kekerasan yang diarahkan pada alat reproduksi kesehatan anak itu sehingga mengakibatkan terganggunya tumbuh kembang anak baik secara fisik, psikis dan sosial anak.
“Seperti temuan kita di Lapangan, di Wilayah Kecamatan Jerowaru bayak di temukan anak-anak masih usia SD, SMP, SMA, yang mengunakan HP Android mereka tergabung dalam grub whatsap yang berisi Vidio dan Pornografi dan bahkan hal tersebut juga ditemukan di wilayah Sakra di salah satu SMP dalam satu kelas itu hampir 70 persen yang tergabung dalam grub WA berisi vidio dan gan gambar fornografi,” bebernya.
Adapun dampak kekerasan seksual, katanya, yaitu kematian, hamil, gangguan organ seksual, cemas, tertekan, menyalahkan diri sendiri, merusak diri sendiri, mengisolasi diri, rasa tidak berdaya, memandangdirinya memang pantas menerima perlakuan seperti itu, dan hilangnya rasa percaya pada orang lain
“Bahkan dampaknya bisa sampai bunuh diri,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Opini dan Informasi Kominfo Kabupaten Lombok Timur Amin Mengatakan, Pada era digital pada saat ini diketahui interaksi sosial masyarakat yg beralih ke ruang digital berkat adanya internet, sehingga membuat tindak kekerasan Seksualpun berpindah ke ranah online.
Melihat Dengan kondisi ini muncul istilah kekerasan berbasis gender online (KBGO), sebagai kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi, KBGO merupakan kejahatan siber dengan korban perempuan yang sering dijadikan objek pornografi. Namun belakangan bukan hanya terbatas pada perempuan, laki-laki-pun bisa menjadi korban KBGO.
Untuk itu, KBGO juga dapat masuk ke dunia offline dimana korban mengalami kombinasi kekerasan secara online, kemudian berlanjut secara langsung saat offline.
“Untuk diketahui hasil penelitian menunjukkan bahwa KBGO paling banyak ditemukan pada flatform media social facebook, Instagram dan WhatsApp,” tandasnya.
Lanjutnya, KBGO yang ditemukan juga cukup beragam, diantaranya ada cyber hacking, impersonation dimana penggunaan teknologi digunakan untuk mengambil identitas orang dengan tujuan mengakses informasi pribadi, mempermalukan dan menghina korban, menghubungi atau membuat dokumen-dokumen palsu serta pelecehan seksual online dengan kekerasan verbal dan ancaman dengan menyebarkan foto atau video asusila.
Adapun bentuk pelecehan seksual di Ruang Digital sebutnya yaitu, Spaming ,Visual, Verbal, Doxing dan Mesra.
“Kita dapat mencegahan terjadinya kekerasan seksual dengan melakukan melalui perubahan mindset berpikir individu maupun masyarakat yang dilakukan melalui lembaga keluarga maupun institusi pendidikan,” jelasnya
Sementaranya, untuk menghadapi Menghadapi Pelecehan Seksual tersebut di Dunia Maya, dengan cara tidak membalas pesan orang yang tidak dikenal, Tolak dengan tegas jika terjadi ajakan dari orang terdekat, dan Blokir akun orang tidak di kenal tersebut bahkan bisa langsung Laporkan kepada pihak berwajib. (*)